Sumbagsel Dorong Obligasi dan Sukuk Daerah sebagai Skema Baru Pembiayaan Pembangunan

LAMPUNG – Di tengah keterbatasan ruang fiskal dan meningkatnya kebutuhan pembangunan, pemerintah daerah di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mulai melirik instrumen pembiayaan alternatif yang selama ini lebih akrab di sektor keuangan negara dan korporasi: obligasi daerah dan sukuk daerah. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjadi salah satu yang paling vokal mendorong skema ini sebagai jalan baru menuju kemandirian fiskal daerah.

Dalam sosialisasi penerbitan obligasi dan sukuk daerah se-Sumbagsel di Bandarlampung, Senin (18/5/2026), ia menegaskan bahwa pola pembiayaan yang selama ini bertumpu pada pajak daerah, retribusi, serta transfer pusat sudah tidak lagi cukup untuk menjawab lonjakan kebutuhan layanan publik. Di saat yang sama, ekspektasi masyarakat terhadap infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan terus meningkat, sementara ruang fiskal daerah cenderung stagnan.

Menurutnya, daerah harus mulai berani keluar dari pola lama dan membuka diri terhadap skema pembiayaan yang lebih inovatif. Obligasi dan sukuk daerah, kata dia, menjadi salah satu instrumen yang memungkinkan pemerintah daerah mengakses pendanaan langsung dari pasar untuk membiayai proyek-proyek yang memiliki dampak ekonomi jangka panjang. “Daerah harus lebih berani berpikir maju, lebih mandiri, dan lebih inovatif,” ujarnya.

Secara konsep, obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah kepada investor dengan imbal hasil berupa bunga, sementara sukuk daerah menggunakan prinsip syariah dengan skema berbasis aset atau proyek tanpa bunga. Keduanya memungkinkan pembiayaan pembangunan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD, tetapi juga melibatkan partisipasi pasar modal.

Di tingkat regional, Sumbagsel yang meliputi Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung dinilai memiliki potensi ekonomi yang cukup kuat untuk mengembangkan skema ini secara lebih luas. Bahkan muncul gagasan bahwa pembiayaan tidak hanya dilakukan secara individual oleh masing-masing daerah, tetapi juga dapat diarahkan ke skema kolaboratif lintas wilayah, terutama untuk proyek-proyek strategis seperti pelabuhan, kawasan industri, logistik, dan pengolahan komoditas unggulan.

Namun demikian, penerapan obligasi dan sukuk daerah tidak bisa dilakukan sembarangan. Seluruh prosesnya berada dalam kerangka regulasi yang ketat, mulai dari UU Pemerintahan Daerah, UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, hingga Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman Daerah. Setiap penerbitan juga wajib mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan serta berada di bawah pengawasan OJK, sehingga aspek kapasitas fiskal, tata kelola, dan keberlanjutan pembayaran menjadi syarat utama.

Secara operasional, skema ini dimulai dari penetapan proyek yang dianggap produktif oleh pemerintah daerah, dilanjutkan dengan studi kelayakan untuk menilai risiko dan potensi pendapatan. Setelah itu disusun struktur pembiayaan, apakah menggunakan obligasi atau sukuk, sebelum masuk ke tahap persetujuan regulator. Jika disetujui, instrumen tersebut ditawarkan ke pasar modal dan dibeli oleh investor. Dana yang diperoleh kemudian digunakan khusus untuk proyek yang telah ditetapkan, sementara pemerintah daerah berkewajiban membayar kembali pokok dan imbal hasil sesuai jadwal yang disepakati.

Meski menjanjikan, tantangan terbesar dari skema ini justru terletak pada kesiapan daerah itu sendiri. Kualitas perencanaan, transparansi pengelolaan, serta kapasitas sumber daya manusia menjadi faktor penentu apakah obligasi daerah dapat dipercaya pasar atau justru menjadi beban fiskal baru. Tanpa tata kelola yang kuat, instrumen ini sulit menarik minat investor.

Di sisi lain, OJK menilai Sumbagsel memiliki modal ekonomi yang cukup kuat untuk mengembangkan skema ini. Aktivitas ekspor melalui Pelabuhan Panjang, komoditas unggulan seperti kopi Lampung, hingga potensi kawasan industri dan perdagangan dinilai dapat menjadi basis pembiayaan berbasis proyek. Bahkan, nilai transaksi ekspor-impor yang mencapai triliunan rupiah menunjukkan adanya ruang ekonomi yang bisa dikembangkan menjadi underlying asset pembiayaan daerah.

Jika berhasil dijalankan, Sumbagsel berpotensi menjadi salah satu kawasan percontohan nasional dalam pengembangan obligasi dan sukuk daerah. Lebih dari sekadar instrumen keuangan, skema ini mencerminkan pergeseran cara pandang pembangunan daerah dari ketergantungan pada anggaran negara menuju partisipasi pasar dan investasi publik. Namun keberhasilan skema ini tidak hanya ditentukan oleh desain instrumen, melainkan oleh satu hal yang paling mendasar, yaitu kemampuan daerah membangun kepercayaan jangka panjang di mata investor.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *