BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat melalui dukungan anggaran BPJS Kesehatan sebesar Rp125 miliar pada 2026. Dana tersebut difokuskan untuk membiayai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan hal itu dalam Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, dari total anggaran tersebut, sekitar Rp85 miliar bersumber dari dana pajak rokok yang dialokasikan khusus untuk PBI daerah. Sementara sekitar Rp40 miliar disiapkan untuk membiayai PBPU pemerintah daerah sebagai bentuk intervensi bagi masyarakat yang belum tercover skema nasional.
“Pemerintah Provinsi Lampung di dalam penyusunan APBD selalu taat dengan mengalokasikan anggaran. Dari pajak rokok, 37,5 persen dialokasikan untuk PBI,” ujarnya.
Marindo menegaskan, pembiayaan JKN di Lampung tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi juga melibatkan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, koordinasi lintas daerah terus diperkuat agar cakupan kepesertaan tetap terjaga dan tidak terjadi kesenjangan layanan kesehatan antarwilayah.
Menurutnya, peran provinsi juga penting untuk menutup kekurangan pembiayaan di kabupaten/kota yang belum mampu mengakomodasi seluruh peserta JKN di wilayah masing-masing. “Di 15 kabupaten/kota ini sudah ada dukungan masing-masing. Tinggal bagaimana provinsi meng-cover kabupaten/kota yang belum,” katanya.
Selain soal pendanaan, Pemprov Lampung juga menyoroti masalah kepesertaan yang kerap dinonaktifkan akibat administrasi maupun tunggakan iuran. Marindo meminta BPJS Kesehatan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum status kepesertaan dihentikan, agar peserta maupun pemerintah daerah memiliki waktu untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Kita minta BPJS memastikan ada warning terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan yang tidak aktif. Jangan buru-buru diputus,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah menyiapkan langkah darurat melalui RSUD Abdul Moeloek untuk melayani pasien yang terkendala administrasi BPJS, meski mekanisme tersebut hanya digunakan dalam kondisi tertentu.
Sementara itu, Asisten Deputi Kewilayahan III BPJS Kesehatan Fauzi Lukman menyebutkan bahwa saat ini cakupan kepesertaan JKN di Lampung telah mencapai sekitar 96 persen. Namun, tingkat keaktifan peserta masih berada di kisaran 70 persen, dengan dominasi peserta dari segmen PBI.
Fauzi mengatakan, tantangan utama saat ini adalah memastikan peserta tidak hanya terdaftar, tetapi juga aktif dan dapat mengakses layanan kesehatan secara berkelanjutan. BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah juga tengah menyiapkan proses reaktivasi bagi peserta PBI yang nonaktif melalui pendataan ulang.
“Tentu harapan kita proses reaktivasi terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan bisa dimaksimalkan,” ujarnya.
Selain kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menyoroti kebutuhan penguatan fasilitas kesehatan di daerah, termasuk penambahan tenaga medis, peningkatan kompetensi perawat hemodialisa, serta penambahan tempat tidur kelas III di rumah sakit agar layanan JKN di Lampung semakin optimal dan merata.(iwa)
