Dendi Ramadhona dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran. Sidang memasuki tahap pledoi di tengah tren tuntutan berat perkara korupsi.
Bandar Lampung – Di ruang sidang, angka kadang lebih nyaring daripada kata-kata. Ketika jaksa menyebut “11 tahun”, suasana seolah ikut mengeras. Bagi sebagian orang, itu hanya bagian dari amar tuntutan. Bagi terdakwa, angka itu adalah bayangan panjang yang menunggu di ujung proses hukum.
Begitulah yang kini dihadapi mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menuntutnya dengan pidana 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/7/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.
Dalam perkara yang sama, empat terdakwa lain juga menghadapi tuntutan.
Zainal Fikri yang berstatus sebagai Justice Collaborator dituntut tiga tahun penjara disertai denda Rp300 juta subsider 90 hari kurungan. Sahril, S.E., dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 120 hari kurungan.
Sementara Syahril Ansyori dan Adal Linardo masing-masing dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 180 hari kurungan.
Sidang kemudian ditunda untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Setelah itu, majelis hakim akan melanjutkan proses menuju putusan.
Belakangan ini, ruang sidang perkara korupsi terasa memasuki musim yang berbeda. Jika beberapa tahun lalu tuntutan belasan tahun penjara masih terdengar sebagai sesuatu yang luar biasa, kini angka-angka tinggi semakin sering muncul dalam persidangan. Penegakan hukum terhadap korupsi tampak bergerak ke arah yang lebih keras.
Namun, tuntutan tetaplah tuntutan. Ia adalah pandangan hukum dari jaksa berdasarkan hasil pembuktian yang mereka ajukan di persidangan. Vonis adalah cerita lain.
Hakim memiliki ruang independensi untuk menilai seluruh fakta, alat bukti, keterangan saksi, ahli, hingga pembelaan terdakwa. Putusan bisa sama dengan tuntutan, bisa lebih ringan, atau dalam keadaan tertentu berbeda sama sekali. Di situlah letak keseimbangan sistem peradilan pidana.
Karena itu, angka 11 tahun yang kini membayangi Dendi belum dapat disebut sebagai akhir perjalanan hukumnya. Ia baru memasuki tikungan terakhir sebelum garis finis bernama putusan.
Di kursi terdakwa, waktu memang berjalan berbeda. Satu pekan menunggu sidang berikutnya bisa terasa jauh lebih panjang daripada hitungan kalender. Setiap agenda persidangan menjadi penentu arah, setiap kalimat dalam pledoi menjadi harapan agar hakim melihat perkara secara utuh.
Di luar ruang sidang, publik tentu memiliki penilaian masing-masing. Ada yang berharap hukuman berat menjadi efek jera bagi koruptor. Ada pula yang mengingatkan agar semangat memberantas korupsi tidak mengurangi prinsip dasar peradilan yang adil: setiap terdakwa berhak memperoleh pembelaan dan diputus berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan opini.
Kini, Dendi tinggal menunggu satu hal yang belum dimiliki siapa pun di ruang sidang itu, yaitu kepastian.
Sampai palu hakim benar-benar diketukkan, tuntutan 11 tahun masih merupakan usulan jaksa. Apakah akan menjadi vonis, berkurang, atau berubah, jawabannya masih berada di tangan majelis hakim.
Dan seperti setiap perkara pidana lainnya, palu hakim bukan sekadar penutup sidang. Ia adalah titik ketika hukum berhenti berbicara dengan dugaan, lalu mulai berbicara dengan putusan.(iwa)
