Menteri PKP Wajibkan Tanam Pohon di Setiap Rumah, Lampung Berpotensi Tambah Ribuan Ruang Hijau

BANDAR LAMPUNG — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyiapkan kebijakan wajib tanam pohon di setiap proyek perumahan. Langkah ini berpotensi mengubah pembangunan kawasan hunian menjadi instrumen penghijauan baru di daerah, termasuk di Lampung.

Kebijakan itu akan berlaku untuk rumah subsidi maupun rumah komersial. Dengan pembangunan rumah subsidi di Lampung yang mencapai sekitar 6.000 unit per tahun, program tersebut berpotensi menambah ribuan pohon baru setiap tahun dari sektor properti saja.

Ara menyampaikan rencana tersebut dalam peringatan HUT ke-54 Real Estat Indonesia, Kamis (7/5/2026) di Lampung. Di hadapan para pengembang, ia meminta dukungan agar kebijakan penghijauan kawasan perumahan dapat diterapkan secara nasional.

“Kalau saya bikin kebijakan di setiap rumah subsidi maupun komersial ditanam satu pohon, kira-kira setuju atau tidak?” ujar Ara.

Mendapat dukungan dari anggota REI, Menteri PKP langsung meminta jajaran kementeriannya menyiapkan aturan tersebut untuk segera diteken.

Menurut Ara, program penanaman pohon tidak perlu dijalankan dengan pendekatan sanksi, melainkan melalui kesadaran bersama bahwa pembangunan perumahan harus ikut menjaga kualitas lingkungan.

Di Lampung, kebijakan itu dinilai relevan karena pertumbuhan kawasan permukiman terus berlangsung di tengah tingginya kebutuhan rumah masyarakat. Backlog atau kekurangan rumah di provinsi ini diperkirakan masih mencapai sekitar 270 ribu unit.

Artinya, pembangunan perumahan akan terus berkembang dalam beberapa tahun ke depan. Jika setiap unit rumah diwajibkan memiliki pohon, maka ekspansi kawasan hunian juga dapat diikuti pertambahan ruang hijau skala lingkungan.

Ketua Umum DPP REI Joko Suranto mengatakan program penanaman sejuta pohon sebenarnya telah dijalankan REI sejak 2023, terutama pada proyek rumah subsidi.

Menurut dia, target tersebut dihitung dari rata-rata pembangunan rumah subsidi REI yang secara nasional mencapai sekitar 120 ribu unit per tahun.

“Insya Allah target sejuta pohon yang diikhtiarkan REI ini dapat kita realisasikan,” kata Joko.

Kebijakan wajib tanam pohon itu menjadi sinyal bahwa pembangunan properti nasional mulai bergerak ke arah yang lebih berkelanjutan, tidak hanya mengejar jumlah rumah, tetapi juga kualitas lingkungan kawasan permukiman.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *