Kabar Baik untuk UMKM Lampung, Sertifikasi Halal Gratis Disiapkan Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Pemerintah menyiapkan sertifikasi halal gratis bagi 500 ribu UMKM menjelang pemberlakuan wajib halal Oktober 2026. Peluang ini penting dimanfaatkan pelaku usaha di Lampung untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pasar.

BANDARLAMPUNG — Kabar penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Lampung. Pemerintah menyiapkan program sertifikasi halal gratis bagi sekitar 500 ribu pelaku UMKM di seluruh Indonesia menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Program tersebut dijalankan melalui kerja sama Kementerian UMKM dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai upaya membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban regulasi sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar.

Bagi Lampung yang memiliki ribuan UMKM di sektor makanan, minuman, kuliner, hingga produk olahan hasil pertanian dan perikanan, program ini menjadi peluang besar untuk memperoleh legalitas usaha tanpa harus terbebani biaya sertifikasi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah terus memperkuat berbagai program pemberdayaan guna meningkatkan daya saing pelaku usaha, mulai dari akses pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha hingga sertifikasi produk.

“Pemerintah terus memperkuat berbagai program pemberdayaan untuk meningkatkan daya saing UMKM,” kata Maman saat membuka Pesta Wirausaha Nasional 2026 di Jakarta.

Program sertifikasi halal gratis ini menjadi semakin penting karena mulai Oktober 2026 sejumlah kelompok produk diwajibkan memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal perlu segera mempersiapkan diri agar tidak mengalami kendala saat memasarkan produknya.

Selain menjadi kewajiban regulasi, sertifikasi halal juga semakin menjadi pertimbangan utama konsumen dalam memilih produk.

Kepemilikan sertifikat halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan pembeli, tetapi juga membuka peluang masuk ke pasar modern, jaringan ritel, hingga pasar yang lebih luas di tingkat nasional.

Peluang Besar bagi UMKM Lampung

Bagi Lampung, kebijakan ini memiliki arti strategis.

Provinsi ini dikenal memiliki sektor UMKM yang kuat, terutama pada usaha kuliner, kopi, keripik, olahan pisang, produk perikanan, makanan ringan, hingga berbagai produk berbasis pertanian yang menjadi identitas daerah.

Sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah yang meningkatkan daya saing produk-produk lokal tersebut.

Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, legalitas dan jaminan mutu menjadi faktor penting yang menentukan kepercayaan konsumen.

Karena itu, program sertifikasi halal gratis dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk memperkuat posisi produknya sekaligus memperluas akses pasar.

Kejar Rasio Wirausaha

Selain sertifikasi halal, pemerintah juga tengah memperkuat ekosistem kewirausahaan nasional.

Maman menyebut sekitar 68 persen penduduk Indonesia saat ini berada pada usia produktif dari total populasi lebih dari 287 juta jiwa.

Kondisi tersebut dinilai menjadi peluang besar untuk menciptakan lebih banyak pelaku usaha yang produktif dan mampu menciptakan lapangan kerja baru.

Pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan nasional mencapai 3,20 persen pada 2026 dan meningkat menjadi 3,60 persen pada 2029.

“Semangat Kementerian UMKM adalah memastikan setiap pemilik usaha dapat tumbuh dan berkembang melalui berbagai program dan layanan yang dihadirkan pemerintah,” ujarnya.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Kementerian UMKM juga mengembangkan aplikasi Sapa UMKM yang dirancang sebagai platform terpadu bagi pelaku usaha.

Melalui aplikasi tersebut, UMKM dapat mengakses berbagai layanan mulai dari pembiayaan, sertifikasi, perizinan usaha, pelatihan, hingga pendampingan pengembangan usaha.

Pemerintah juga menggandeng ratusan lembaga inkubator bisnis di berbagai daerah untuk membantu calon wirausaha, startup, dan UMKM agar mampu berkembang lebih cepat.

Bagi UMKM Lampung, pesan yang ingin disampaikan pemerintah cukup jelas: waktu menuju Oktober 2026 semakin dekat. Sertifikasi halal kini bukan hanya kebutuhan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga menjadi syarat penting agar usaha dapat terus berkembang dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Kabar baiknya, pemerintah telah menyiapkan jalur sertifikasi halal gratis yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha sejak sekarang.(IWA)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *