Lampung mempercepat hilirisasi sampah skala provinsi pasca penandatanganan MoU PSEL Lampung Raya. Rapat tindak lanjut hari ini membahas aglomerasi baru yang berpotensi mengubah sampah menjadi energi dan sumber pertumbuhan ekonomi baru.
BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat agenda hilirisasi sampah skala provinsi setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya. Langkah tersebut ditandai dengan rapat tindak lanjut penting yang digelar hari ini untuk membahas pengembangan kawasan aglomerasi baru sebagai sumber pasokan bahan baku proyek energi berbasis sampah.
Rapat itu menjadi sinyal bahwa proyek PSEL Lampung Raya tidak berhenti pada tahap penandatanganan kerja sama, melainkan mulai bergerak menuju fase perencanaan ekspansi yang lebih luas.
Jika selama ini fokus PSEL berada pada integrasi Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Lampung Timur, pemerintah kini mulai memetakan wilayah-wilayah lain yang berpotensi menjadi klaster baru pengolahan sampah berbasis energi.
Langkah tersebut menunjukkan perubahan cara pandang terhadap sampah. Tidak lagi semata-mata dianggap sebagai persoalan lingkungan dan tempat pembuangan akhir (TPA), tetapi mulai diposisikan sebagai bahan baku industri yang dapat menghasilkan listrik, membuka lapangan kerja, dan menciptakan nilai ekonomi baru.
Dari Krisis TPA Menuju Industri Energi
Selama bertahun-tahun, sebagian besar daerah masih mengandalkan pola pengelolaan sampah konvensional melalui penimbunan di TPA. Namun pendekatan tersebut semakin menghadapi keterbatasan seiring meningkatnya volume sampah dan menyempitnya kapasitas lahan.
Melalui PSEL Lampung Raya, pemerintah berupaya mengubah paradigma tersebut.
Proyek ini dirancang mengolah sekitar 1.168 ton sampah per hari yang berasal dari Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur. Volume tersebut dinilai telah memenuhi skala ekonomi yang dibutuhkan untuk mendukung operasional pembangkit listrik berbasis sampah.
Dengan kapasitas tersebut, sampah tidak lagi berhenti di TPA, tetapi masuk ke rantai produksi energi yang menghasilkan manfaat ekonomi dan lingkungan secara bersamaan.
Dalam pembahasan pengembangan berikutnya, Lampung Tengah menjadi salah satu daerah yang dinilai memiliki potensi paling besar.
Data timbulan sampah menunjukkan kabupaten tersebut menghasilkan sekitar 693,64 ton sampah per hari. Angka itu bahkan telah melampaui kebutuhan minimal sekitar 400 ton per hari yang dibutuhkan untuk membentuk klaster aglomerasi baru.
Artinya, secara teoritis Lampung Tengah memiliki kapasitas untuk menjadi pusat pengembangan industri energi berbasis sampah secara mandiri.
Selain Lampung Tengah, pemerintah juga mulai mengkaji sejumlah kombinasi wilayah lain yang berpotensi memenuhi kebutuhan pasokan proyek.
Di antaranya adalah Lampung Utara dan Way Kanan dengan potensi gabungan 464,7 ton sampah per hari, Tanggamus dan Pesisir Barat sebesar 443,16 ton per hari, serta Pesawaran, Pringsewu, dan Metro dengan total 484,33 ton per hari.
Pemetaan tersebut memperlihatkan bahwa Lampung mulai bergerak menuju konsep ekonomi sirkular, yaitu sistem ekonomi yang memaksimalkan pemanfaatan kembali sumber daya yang selama ini dianggap limbah.
Dalam model ini, sampah diproses menjadi energi listrik, sementara residu hasil pengolahan dapat dimanfaatkan kembali menjadi berbagai produk turunan seperti material konstruksi.
Pendekatan tersebut sejalan dengan agenda hilirisasi yang saat ini menjadi salah satu strategi pembangunan nasional.
Jika hilirisasi pertambangan bertujuan meningkatkan nilai tambah mineral, maka hilirisasi sampah berupaya meningkatkan nilai tambah limbah perkotaan menjadi energi dan produk ekonomi baru.
Bukan Sekadar Proyek Lingkungan
Dokumen pembahasan pasca-MoU juga menegaskan bahwa fokus utama PSEL Lampung Raya saat ini tetap diarahkan untuk mengintegrasikan Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur guna mengatasi tekanan kapasitas TPA yang semakin tinggi. Namun pemerintah mulai membuka ruang pengembangan kawasan baru sebagai bagian dari strategi jangka panjang.
Meski demikian, sejumlah aspek masih perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk kesiapan armada pengangkutan, jarak tempuh menuju lokasi pengolahan, dukungan regulasi daerah, hingga kondisi TPA eksisting yang sebagian masih memerlukan pembenahan.
Karena itu, rapat tindak lanjut yang digelar hari ini menjadi lebih dari sekadar agenda administratif.
Ia menandai dimulainya fase baru pengelolaan sampah di Lampung.
Bila selama puluhan tahun sampah identik dengan masalah, kini Lampung mulai menempatkannya sebagai aset pembangunan.
Dan ketika sampah mulai diperlakukan sebagai bahan baku industri, yang sedang dibangun sesungguhnya bukan hanya pembangkit listrik.
Melainkan fondasi ekonomi hijau baru bagi Provinsi Lampung.(iwa)
