BANDARLAMPUNG – Ribuan guru di Lampung hingga kini belum memiliki akses terhadap mekanisme perlindungan yang diamanatkan pemerintah pusat melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.
Aturan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada awal 2026 itu mewajibkan pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Namun hingga pertengahan tahun, implementasinya belum terlihat di Lampung.
Padahal kebutuhan perlindungan guru semakin mendesak. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai persoalan yang melibatkan guru, mulai dari sengketa dengan wali murid, tuduhan kekerasan di sekolah, hingga ancaman kriminalisasi atas tindakan disiplin pendidikan, menjadi perhatian nasional.
Permendikdasmen 4/2026 hadir untuk mengubah pendekatan tersebut. Guru yang menghadapi persoalan hukum terkait pelaksanaan tugas profesinya berhak memperoleh pendampingan, konsultasi, mediasi, hingga bantuan hukum melalui mekanisme yang disiapkan pemerintah.
Bagi Lampung, aturan ini tidak menyasar kelompok kecil. Berdasarkan data pendidikan, provinsi ini memiliki puluhan ribu guru yang tersebar dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK. Mereka menjadi kelompok profesi terbesar dalam sektor pelayanan publik daerah.
Karena itu, pembentukan Satgas Perlindungan tidak dapat dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif. Kehadiran satgas akan menjadi indikator sejauh mana pemerintah daerah memberikan kepastian dan rasa aman kepada para pendidik saat menjalankan tugasnya.
Yang menjadi pertanyaan, apakah Lampung sudah mulai menyiapkan perangkat pelaksanaannya?
Hingga saat ini belum terdapat informasi publik mengenai pembentukan Satgas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Belum jelas pula apakah telah tersedia anggaran, struktur organisasi, mekanisme pengaduan, maupun layanan pendampingan yang diwajibkan regulasi tersebut.
Padahal Permendikdasmen memberikan batas waktu maksimal 18 bulan sejak aturan ditetapkan. Artinya, hitung mundur implementasi sudah berjalan.
Semakin lama pembentukan satgas ditunda, semakin lama pula guru di daerah harus menghadapi berbagai risiko profesi tanpa sistem perlindungan yang secara khusus disiapkan negara.
Di tengah ambisi meningkatkan kualitas pendidikan dan menghasilkan generasi unggul, perlindungan terhadap guru sesungguhnya bukan isu pelengkap. Ia merupakan prasyarat dasar agar proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan aman, profesional, dan berkeadilan.(iwa)
