Ekspor benih bening lobster ditutup melalui Permen KP Nomor 5 Tahun 2026. Lampung memperoleh kuota 10 juta ekor BBL dan peluang lebih besar mengembangkan budidaya lobster dalam negeri.
BANDARLAMPUNG — Pemerintah kembali mengubah arah kebijakan pengelolaan benih bening lobster (BBL) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Salah satu perubahan paling mendasar adalah penegasan bahwa benih lobster tidak lagi dapat diekspor dan hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya di dalam negeri.
Kebijakan tersebut sekaligus membuka peluang baru bagi daerah penghasil benih lobster, termasuk Lampung yang pada 2026 memperoleh alokasi kuota penangkapan benih bening lobster sebanyak 10 juta ekor.

Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Zainal K mengatakan aturan terbaru menegaskan bahwa benih lobster yang ditangkap nelayan harus masuk ke rantai budidaya nasional.
“Permen ini tidak memberi peluang ekspor benih bening lobster ke luar negeri. Benih hanya bisa ditangkap untuk budidaya di dalam negeri. Yang bisa diekspor adalah lobster hasil pembesaran dengan ukuran di atas 50 gram per ekor,” ujarnya.
Menurut Zainal, perubahan tersebut menunjukkan pemerintah ingin menggeser orientasi pemanfaatan lobster dari sekadar penjualan benih menjadi pengembangan industri budidaya yang menghasilkan nilai tambah lebih besar di dalam negeri.
Selain menutup peluang ekspor benih, regulasi baru juga memberikan ruang lebih luas bagi nelayan untuk naik kelas dalam rantai usaha lobster.
Jika sebelumnya nelayan umumnya hanya berperan sebagai penangkap benih, kini mereka dapat terlibat dalam kegiatan pra-produksi, pendederan tahap pertama, hingga pendederan tahap kedua sebelum benih dipasarkan kepada kelompok pembudidaya maupun badan usaha.
“Kegiatan usaha tidak berhenti di penangkapan. Nelayan sekarang memiliki peluang masuk ke tahapan budidaya awal sehingga nilai ekonominya lebih besar,” katanya.
Permen KP terbaru juga membuka kesempatan bagi nelayan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan memperoleh alokasi kuota penangkapan maupun budidaya lobster.
Di sisi lain, pembudidaya pemula juga diberi ruang lebih besar untuk masuk ke sektor ini melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, balai budidaya, maupun lembaga riset lainnya.
Menurut Zainal, regulasi tersebut berpotensi mendorong lahirnya lebih banyak unit usaha budidaya lobster di daerah, termasuk pemanfaatan keramba jaring apung yang selama ini digunakan untuk komoditas perikanan lainnya.
“Permen ini memberi peluang produksi massal benih lobster untuk mendukung pembesaran di keramba jaring apung yang sudah ada. Ini bisa menjadi alternatif usaha bagi kelompok pembudidaya,” ujarnya.
Bagi Lampung, peluang tersebut semakin terbuka karena provinsi ini memperoleh alokasi kuota penangkapan benih lobster sebanyak 10 juta ekor pada 2026.
Menurut Zainal, regulasi baru juga memberikan peluang penambahan kuota bagi kelompok nelayan apabila pemanfaatannya berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pengembangan budidaya dalam negeri.
Meski demikian, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa keberhasilan aturan baru tidak hanya ditentukan oleh besarnya kuota yang diberikan, tetapi juga kemampuan daerah membangun ekosistem budidaya yang mampu menyerap benih lobster menjadi komoditas bernilai tinggi.
Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University Ahmad Solihin menilai Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 menunjukkan semakin kuatnya orientasi pemerintah untuk mengembangkan budidaya lobster nasional. Namun, pemerintah juga perlu menyiapkan peta jalan yang jelas agar pengelolaan lobster berjalan berkelanjutan dan memberikan kepastian bagi nelayan maupun pembudidaya.
Menurutnya, tantangan berikutnya bukan lagi soal boleh atau tidaknya benih lobster dimanfaatkan, melainkan bagaimana Indonesia mampu membangun industri budidaya yang kuat sehingga nilai tambah ekonomi dapat dinikmati di dalam negeri.(iwa)
