Kesempatan Kedua bagi Anak Tak Sekolah di Lampung Meraih Ijazah SMA, Syarat Daftarnya Gampang Banget

Disdikbud Lampung membuka SPMB Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) mulai 6 Juli 2026. Program ini memberi kesempatan kedua bagi anak tidak sekolah, peserta didik di wilayah 3T, dan remaja berkondisi khusus untuk meraih ijazah SMA.

BANDAR LAMPUNG – Kesempatan kembali mengenyam pendidikan kini terbuka bagi anak-anak yang terpaksa putus sekolah maupun belum dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) mulai 6 Juli 2026 sebagai jalur alternatif untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

Program ini ditujukan bagi anak tidak sekolah (ATS), lulusan SMP atau sederajat yang belum melanjutkan pendidikan, peserta didik yang bekerja, remaja di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), anak pekerja migran Indonesia, serta peserta didik dengan kondisi khusus yang tidak memungkinkan mengikuti pembelajaran secara reguler.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan PJJ menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memastikan setiap anak tetap memperoleh hak atas pendidikan, meski menghadapi keterbatasan ekonomi, pekerjaan, jarak, maupun kondisi lainnya.

“Melalui Pendidikan Jarak Jauh, kami ingin membuka akses pendidikan yang lebih luas sehingga anak-anak yang sempat terhenti pendidikannya memiliki kesempatan kembali belajar dan menyelesaikan pendidikan menengah,” ujarnya.

Pendaftaran SPMB PJJ berlangsung pada 6–31 Juli 2026 tanpa dipungut biaya. Peserta yang mendaftar harus berusia maksimal 18 tahun, memiliki ijazah SMP atau sederajat, tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik di sekolah lain, serta bersedia mengikuti seluruh mekanisme pembelajaran yang telah ditetapkan.

Berbeda dengan sekolah reguler, PJJ menerapkan sistem pembelajaran yang lebih fleksibel. Proses belajar dilakukan melalui kombinasi pembelajaran daring, modul digital, penugasan mandiri, pendampingan guru dan tutor, serta tatap muka terbatas sesuai kebutuhan. Skema tersebut memungkinkan peserta didik tetap belajar meski harus bekerja atau tinggal di wilayah dengan akses pendidikan yang terbatas.

Untuk penyelenggaraan di Provinsi Lampung, SMAN 2 Bandar Lampung ditetapkan sebagai sekolah induk. Pelaksanaannya didukung oleh tiga sekolah mitra, yakni SMAN 1 Pagar Dewa di Kabupaten Lampung Barat, SMAN 1 Gunung Sugih di Kabupaten Lampung Tengah, dan SMAN 1 Rawa Jitu Selatan di Kabupaten Tulang Bawang.

Bagi calon peserta dari jalur afirmasi yang belum memiliki dokumen kependudukan atau persyaratan administrasi secara lengkap, Disdikbud memberikan kesempatan menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan yang selanjutnya akan diverifikasi.

Melalui program ini, peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan formal dan berhak mendapatkan ijazah SMA setelah memenuhi seluruh ketentuan akademik. Ijazah tersebut memiliki legalitas yang sama dengan lulusan sekolah penyelenggara sehingga dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi maupun memasuki dunia kerja.

Disdikbud Lampung berharap SPMB PJJ mampu menjadi solusi bagi anak-anak yang selama ini kehilangan kesempatan bersekolah. Dengan model pembelajaran yang lebih adaptif dan fleksibel, pemerintah menargetkan semakin banyak anak tidak sekolah di Lampung dapat kembali mengakses pendidikan dan menyelesaikan jenjang SMA.

Jadwal pendaftaran: 6–31 Juli 2026. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung atau sekolah penyelenggara PJJ.

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *