OJK Minta Blokir 36.191 Rekening Judi Online, Coba Tebak Bank Apa Paling Banyak?

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperketat pemberantasan judi online dengan meminta industri perbankan memblokir 36.191 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian daring. Jumlah tersebut meningkat sekitar 3.000 rekening dibandingkan posisi sebelumnya yang tercatat 33.836 rekening.

Namun di balik besarnya angka tersebut, muncul satu pertanyaan yang belum terjawab: bank mana yang memiliki rekening terindikasi judi online paling banyak?

Hingga kini, OJK belum mengungkap distribusi rekening tersebut berdasarkan masing-masing bank. Otoritas hanya menyampaikan jumlah total rekening yang menjadi target pemblokiran tanpa merinci bank asal rekening maupun komposisi berdasarkan kelompok bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, langkah pemblokiran dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap aktivitas judi online yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening. Ini meningkat cukup signifikan dibandingkan data sebelumnya yang berjumlah 33.836 rekening,” ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

OJK menegaskan bahwa data tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan ada bank tertentu yang paling banyak digunakan dalam transaksi judi online.

Rekening yang diblokir merupakan rekening yang teridentifikasi berdasarkan data Komdigi, sementara penyalahgunaan rekening dapat terjadi melalui berbagai modus, termasuk penggunaan identitas palsu, rekening nominee, maupun rekening milik nasabah yang disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.

Karena itu, hingga kini OJK belum membuka data per bank kepada publik.

Selain meminta pemblokiran rekening yang telah teridentifikasi, OJK juga menginstruksikan seluruh bank untuk memperluas pengawasan dengan menelusuri rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Perbankan juga diminta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memperkuat proses identifikasi, verifikasi, serta mitigasi risiko terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dalam transaksi perjudian daring.

“OJK juga melakukan perluasan dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring, serta melakukan enhanced due diligence,” kata Dian.

Perang Melawan Judi Online Terus Diperketat

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempersempit ruang gerak transaksi keuangan yang berkaitan dengan judi online.

Dengan memanfaatkan data lintas kementerian dan pengawasan yang lebih ketat dari sektor perbankan, OJK berharap aliran dana yang digunakan dalam aktivitas perjudian daring dapat diputus lebih cepat sehingga memperkuat integritas sistem keuangan nasional.

Meski demikian, hingga saat ini publik masih belum dapat mengetahui bank mana yang paling banyak memiliki rekening terindikasi judi online karena data tersebut belum dipublikasikan oleh OJK sebagai bagian dari proses pengawasan dan penegakan kepatuhan di sektor perbankan.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *