DPP PAN menetapkan Galang Putra Rahman sebagai calon tunggal Wakil Bupati Way Kanan. Hilangnya nama Resmen Kadafi memunculkan pertanyaan politik dan aspek hukum pengisian jabatan.
BANDARLAMPUNG – Keputusan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menetapkan M. Galang Putra Rahman sebagai calon tunggal Wakil Bupati Way Kanan membuka babak baru dalam proses pengisian jabatan yang ditinggalkan almarhum Ali Rahman. Namun di balik keputusan itu, muncul dua pertanyaan yang layak mendapat penjelasan, apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum, dan apa yang sebenarnya terjadi di internal PAN hingga satu nama lainnya menghilang?
DPW PAN Lampung pada Rabu (8/7/2026) menyerahkan Surat Keputusan (SK) DPP PAN yang hanya menetapkan Galang Putra Rahman sebagai calon Wakil Bupati Way Kanan periode 2025–2030. SK tersebut sekaligus mencabut keputusan sebelumnya yang memuat dua nama, yakni Galang Putra Rahman dan Resmen Kadafi.
Ketua DPW PAN Lampung M. Hazizi menyebut perubahan itu merupakan hasil komunikasi dan konsultasi panjang dengan DPP PAN serta pembahasan bersama seluruh pihak, termasuk Resmen Kadafi.
“Ini merupakan hasil komunikasi dan konsultasi panjang dengan DPP serta pembahasan bersama semua pihak, termasuk dengan Resmen Kadafi. Kami menilai ini adalah keputusan terbaik,” kata Hazizi.
Pernyataan tersebut memang memberi sinyal bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan melalui komunikasi internal. Namun, pencabutan nama Resmen Kadafi tetap menjadi perhatian karena ia bukan sekadar kandidat, melainkan Ketua DPD PAN Way Kanan, figur yang memegang kendali organisasi partai di tingkat kabupaten.
Perubahan komposisi calon itu memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pengamat politik. Apakah ini murni hasil konsolidasi internal, bentuk kompromi politik, atau ada dinamika lain yang belum terungkap?
Hingga keputusan itu diumumkan, Resmen Kadafi belum menyampaikan pernyataan terbuka mengenai dicabutnya namanya dari SK DPP PAN. Karena itu, berbagai spekulasi yang berkembang belum dapat dijadikan kesimpulan.
Dua Nama dalam Undang-Undang
Di luar dinamika politik, terdapat pula aspek hukum yang menarik dicermati.
Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah dilakukan melalui DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan kepala daerah. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa dua orang calon diusulkan untuk dipilih DPRD.
Norma itu memunculkan pertanyaan ketika PAN hanya mengumumkan satu nama.
Apakah SK DPP PAN tersebut merupakan keputusan internal yang nantinya masih akan diproses bersama partai-partai koalisi sehingga menghasilkan dua nama sebagaimana amanat undang-undang? Ataukah memang terdapat mekanisme atau dasar hukum lain yang memungkinkan hanya satu nama diajukan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar proses pengisian jabatan Wakil Bupati Way Kanan tidak hanya memperoleh legitimasi politik, tetapi juga memiliki kepastian hukum.
Proses pengisian jabatan itu tidak dapat semata-mata didasari klaim dukungan lintas partai politik. Kuatnya dukungan politik tidak menghilangkan pentingnya kepastian prosedur. Justru karena proses ini merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan, publik berhak mengetahui bagaimana tahapan pengusulan akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, PAN mesti mampu menjawab seluruh pertanyaan yang muncul di ruang publik, termasuk alasan di balik hilangnya satu nama dari SK DPP PAN dan bagaimana mekanisme pengusulan calon akan dilakukan hingga pemilihan di DPRD.(iwa)
