Direktur RSUDAM Cabut Laporan dan Maafkan Terdakwa, Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM Ungkap Fakta Baru

BANDARLAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat dua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial Y dan F kembali digelar di pengadilan, Jumat, 13 Maret 2026. Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pelapor.

Saksi korban yang dihadirkan adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghozali. Selain itu, turut memberikan keterangan saksi lainnya yakni Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, mengatakan dari keterangan para saksi yang dihadirkan JPU justru terungkap sejumlah fakta yang dinilai menguatkan posisi para terdakwa.

“Dalam pembuktian dari JPU turut dihadiri saksi korban Direktur RSUDAM Imam Ghozali serta saksi Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda,” ujar Indah Meylan.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, uang yang sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut ternyata merupakan inisiatif dari pihak direktur untuk memberikan dana operasional kepada kedua terdakwa.

“Terungkap bahwa uang yang diberikan kepada klien kami adalah inisiatif dari Direktur Utama untuk operasional. Namun pemberian tersebut justru ditolak oleh para terdakwa,” jelasnya.

Indah juga menyinggung soal uang sebesar Rp20 juta yang sempat menjadi sorotan dalam perkara ini. Menurutnya, uang tersebut juga berasal dari inisiatif pihak direktur dan bukan karena adanya permintaan dari para terdakwa.

“Uang Rp20 juta itu pun atas inisiatif dari Direktur. Tidak ada permintaan dari para terdakwa. Hal ini juga dikuatkan oleh saksi Tessa yang menyatakan para terdakwa tidak pernah meminta uang,” katanya.

Bahkan, dalam kesaksian di persidangan juga terungkap bahwa pihak pelapor sempat menawarkan sejumlah uang maupun proyek kepada para terdakwa.

“Justru mereka yang menawarkan uang atau proyek,” lanjut Indah.

Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah pelapor telah mencabut laporannya. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua terdakwa masih terus berjalan.

“Dalam persidangan pelapor sudah mencabut laporannya. Namun perkara ini masih tetap dilanjutkan, dan itu yang masih kami pertanyakan,” ujarnya.

Di tengah persidangan, juga terjadi momen yang menarik. Pelapor Imam Ghozali di hadapan majelis hakim menyampaikan permohonan maaf kepada kedua terdakwa dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang meringankan.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan maupun pembuktian lain dari para pihak.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *