BANDARLAMPUNG — Banyak orang mengira persoalan BBM subsidi nelayan hanya soal harga solar yang lebih murah. Padahal di balik setiap liter BBM subsidi yang diterima nelayan, terdapat rantai administrasi yang panjang, mulai dari legalitas kapal, izin penangkapan ikan, hingga sistem pengawasan berbasis identitas.
Penjelasan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung, Zainal K, S.Pi. M. Ling, menunjukkan bahwa subsidi energi untuk nelayan kini tidak lagi disalurkan secara terbuka seperti masa lalu. Setiap penerima harus tercatat, setiap kapal harus memiliki identitas, dan setiap liter BBM harus dapat ditelusuri.
ALUR DAN SYARAT PEMBANGUNAN SPBUN to PERTAMINA
Nelayan yang ingin memperoleh BBM subsidi wajib memiliki dokumen kapal yang diterbitkan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), terdaftar dalam sistem perizinan perikanan, serta masuk dalam basis data DKP.
Bagi nelayan kecil, akses tersebut dilakukan melalui Elektronik Buku Kapal Perikanan (EBKP). Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, nelayan mengajukan permohonan melalui layanan e-Star untuk memperoleh alokasi BBM bulanan.
Sistem ini membuat distribusi BBM subsidi menggunakan prinsip by name by address, yakni berdasarkan nama kapal, pemilik kapal, nomor identitas, hingga izin penangkapan ikan yang dimiliki.
Artinya, subsidi tidak lagi diberikan kepada kapal, melainkan kepada identitas yang dapat diverifikasi.
Dari Nelayan ke SPBU, Semuanya Tercatat
Menariknya, alokasi yang diberikan tidak harus diambil sekaligus.
Jika seorang nelayan memperoleh kuota 1.000 liter per bulan, ia bisa mengambilnya secara bertahap sesuai kebutuhan melaut. Setiap pengambilan dicatat oleh SPBU Nelayan sehingga sisa kuota dapat dipantau secara real time.
Model ini dirancang untuk menutup ruang penyalahgunaan yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Mengapa SPBUN Penting?
Persoalan berikutnya bukan hanya siapa yang berhak menerima subsidi, tetapi juga di mana nelayan dapat memperolehnya.
Di sinilah peran SPBUN menjadi krusial.
Dokumen Pertamina menunjukkan pembangunan SPBUN memerlukan tahapan yang tidak sederhana. Koperasi harus mengajukan permohonan, memperoleh rekomendasi KKP dan DKP, menyediakan data kebutuhan nelayan, menyiapkan lahan, hingga lolos evaluasi Pertamina sebelum memperoleh izin operasional.
Proses panjang tersebut bertujuan memastikan SPBUN benar-benar dibangun di wilayah yang memiliki kebutuhan nyata dan dapat dipertanggungjawabkan secara bisnis maupun pelayanan publik.
Tantangan Sesungguhnya
Karena itu, tantangan penyaluran BBM subsidi nelayan saat ini bukan semata soal ketersediaan solar.
Tantangan yang lebih besar adalah memastikan seluruh nelayan memiliki legalitas usaha, dokumen kapal yang lengkap, serta akses terhadap SPBUN atau SPBU yang melayani kebutuhan mereka.
Semakin banyak nelayan yang masuk dalam sistem resmi, semakin mudah pemerintah mengukur kebutuhan energi sektor perikanan secara akurat.
Sebaliknya, nelayan yang belum memiliki dokumen lengkap berpotensi tetap berada di luar sistem subsidi, meskipun aktivitas penangkapan ikannya nyata.
Subsidi tidak lagi dibagikan berdasarkan perkiraan, tetapi berdasarkan data. Dan di era digital, data menjadi syarat utama agar bantuan negara benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.(iwa)
