Catat! Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis, KKP Pastikan Tak Ada Pungutan Sepeser Pun

KKP menegaskan seluruh sertifikasi mutu hasil perikanan diberikan gratis tanpa pungutan biaya. Layanan ini mencakup 9 jenis sertifikasi yang penting untuk meningkatkan daya saing dan ekspor produk perikanan.

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan pelaku usaha perikanan di seluruh Indonesia, termasuk Lampung, agar tidak mengeluarkan biaya sepeser pun untuk mengurus sertifikasi mutu hasil perikanan.

Pemerintah menegaskan seluruh layanan sertifikasi mutu yang diterbitkan KKP diberikan secara gratis, mulai dari pendaftaran, audit lapangan, inspeksi mutu, hingga penerbitan sertifikat.

Artinya, jika ada pihak yang meminta pembayaran dalam proses sertifikasi, pungutan tersebut bukan bagian dari mekanisme resmi pemerintah.

“Kami tegaskan bahwa pengurusan sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya apapun. Mulai dari pengajuan, proses audit oleh inspektur mutu sampai sertifikat diterbitkan, semuanya gratis,” kata Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, Kamis (18/6/2026).

Penting untuk Ekspor dan Daya Saing

Bagi pelaku usaha perikanan, sertifikasi mutu bukan sekadar dokumen administratif.

Sertifikat tersebut menjadi salah satu syarat utama agar produk perikanan dapat diterima pasar modern, industri pengolahan, hingga pasar ekspor yang menerapkan standar keamanan pangan ketat.

Karena itu, kebijakan sertifikasi gratis dinilai menjadi langkah penting untuk memperluas akses usaha kecil dan menengah ke pasar yang lebih luas.

KKP berharap semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat daya saing perikanan nasional.

Terlebih bagi daerah penghasil perikanan seperti Lampung yang memiliki potensi besar pada komoditas udang, ikan budidaya, hasil tangkap laut, hingga berbagai produk olahan perikanan.

Ishartini menjelaskan Badan Mutu KKP saat ini menyediakan sembilan jenis layanan sertifikasi yang dapat diakses pelaku usaha tanpa biaya.

Sertifikasi tersebut meliputi: Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Perbenihan Ikan yang Baik (CPIB Benih), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), Cara Penanganan Ikan yang Baik di Atas Kapal (CPIB Kapal)

Kesembilan sertifikasi tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan kualitas produk perikanan dari hulu hingga hilir.

Bisa Diurus Secara Online

Untuk mempermudah layanan, seluruh proses pengajuan juga telah terintegrasi secara digital.

Pelaku usaha dapat mengakses layanan melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun platform layanan sertifikasi KKP tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Selain itu, KKP juga menetapkan standar waktu pelayanan yang jelas.

Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), misalnya, dapat diterbitkan paling lama tujuh hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Sementara sertifikasi HACCP dan beberapa layanan lainnya ditargetkan selesai dalam waktu maksimal sepuluh hari kerja.

Meski tidak dipungut biaya, KKP mengingatkan bahwa pengajuan sertifikasi tetap mensyaratkan kelengkapan dokumen dasar usaha.

Beberapa dokumen yang wajib dimiliki antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta sertifikat standar usaha.

Apabila dokumen dasar tersebut belum terpenuhi, sistem OSS secara otomatis akan menolak permohonan yang diajukan.

Karena itu, pelaku usaha diminta memastikan seluruh persyaratan dasar telah lengkap sebelum mengajukan sertifikasi.

 

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *