Kasus Dugaan Pelanggaran Jalur Utilitas Jababeka Resmi Naik Penyidikan

JAKARTA — Laporan pidana PT Mastertama Adhi Properti (MAP) terhadap PT Jababeka Tbk terkait dugaan pelanggaran penggunaan lahan resmi naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya sejak September 2025. Kasus ini menyangkut keberadaan jaringan pipa atau jalur utilitas milik PT Jababeka yang berada di atas lahan seluas 176.525 meter persegi milik PT MAP di Jalan Raya Fatahillah, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kuasa Hukum PT MAP dari Law Firm Manggala Raja, Razi Mahfudzi, mengatakan peningkatan status perkara menunjukkan penyidik telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6617/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Dengan dinaikkannya status laporan menjadi penyidikan, artinya penyidik telah menemukan peristiwa pidana. Kami berharap segera ada penetapan tersangka agar hukum berjalan seadil-adilnya,” ujar Razi kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Razi menjelaskan, lahan yang digunakan sebagai jalur utilitas tersebut merupakan milik kliennya. Selama bertahun-tahun, kata dia, PT Jababeka diduga menikmati keuntungan dari penggunaan jalur utilitas di atas lahan tersebut tanpa adanya kesepakatan yang jelas.

PT MAP juga mengklaim keberadaan jaringan pipa itu menghambat pengembangan proyek di lahan mereka. Karena itu, PT MAP meminta PT Jababeka Tbk untuk merelokasi utilitas tersebut sebagai solusi.

“Klien kami merasa dirugikan karena jaringan pipa ini membuat pengembangan proyek sulit terealisasi,” tambah Razi.

Menurutnya, sebelum menempuh jalur hukum, PT MAP telah berulang kali melakukan dialog, pertemuan, dan mediasi dengan pihak PT Jababeka Tbk. Namun hingga kini, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang bersifat win-win solution.

“Pihak Jababeka belum juga memberikan solusi terkait persoalan ini,” kata Razi.

Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, PT MAP menyatakan masih membuka ruang mediasi. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, pihaknya berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat memproses perkara ini secara cepat, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan,” pungkas Razi. (MG)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *