Kebebasan boleh dibatasi oleh hukum, tetapi masa depan seorang anak tidak semestinya ikut dipenjara. Di balik tembok lembaga pemasyarakatan, mereka tetap memiliki hak untuk belajar, tumbuh, dan menyiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. Namun, memastikan anak tetap bersekolah selama menjalani masa pidana tidak sampai menambah beban guru.
@Iwa Perkasa
Persoalan itulah yang menjadi catatan Nomics.ID ketika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung untuk memberikan akses pendidikan bagi anak yang sedang berhadapan dengan hukum.
Kerja sama tersebut baru saja ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Kanwil Ditjenpas Lampung, Kamis (13/8/2026).
Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico menegaskan, anak yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan.
“Tidak boleh terhenti gara-gara mereka tersangkut hukum. Artinya mereka punya masa depan, tentu akan kita fasilitasi,” kata Thomas.
Melalui kerja sama tersebut, anak usia sekolah yang berada di lapas, termasuk lapas umum dan lapas narkotika, akan difasilitasi mengikuti pendidikan melalui program SMA Terbuka.
Konsepnya, anak tetap di tempatnya, tidak perlu keluar dari tempat pembinaannya. Guru pamong dari sekolah induk yang ditunjuk yang datang memberikan pembelajaran di dalam lapas. Ketika menamatkan pendidikan, ijazah mereka diterbitkan melalui sekolah induk.
Sederhana, dan negara bisa dikatakan telah menyelamatkan masa depan mereka. Karena itu, keputusan untuk tetap memberikan pendidikan kepada mereka patut diapresiasi. Anak tidak boleh kehilangan sekolah hanya karena kehilangan kebebasan.
Tetapi ada sisi lain yang juga tidak boleh dilupakan.
Guru memiliki tugas utama mendidik siswa. Ketika guru harus masuk ke lapas dan memberikan pembelajaran kepada anak-anak binaan, negara perlu memastikan bahwa tugas tambahan tersebut mutlak membutuhkan dukungan yang memadai, mulai dari jumlah tenaga pendidik, waktu mengajar, keamanan, fasilitas pembelajaran, kurikulum, hingga penghargaan atas beban kerja tambahan.
Jangan sampai niat baik memenuhi hak pendidikan anak justru menciptakan persoalan baru bagi guru.
Hak anak dan hak pendidik tidak perlu dipertentangkan. Keduanya harus dijamin bersamaan.
Jika program ini hendak diperluas ke seluruh kabupaten dan kota yang memiliki lapas, maka perencanaannya harus matang. Tidak cukup hanya menunjuk sekolah induk. Harus ada pemetaan jumlah anak, usia dan jenjang pendidikan, kebutuhan guru, jadwal pembelajaran, fasilitas, serta mekanisme evaluasi hasil belajar.
Disdikbud Lampung saat ini telah menunjuk 15 SMA Negeri sebagai sekolah induk penyelenggara SMA Terbuka. Sekolah tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain SMAN 6 Bandar Lampung, SMAN 1 Jati Agung, SMAN 1 Kalianda, SMAN 1 Terusan Nunyai, SMAN 1 Kalirejo, SMAN 1 Batanghari, SMAN 1 Way Jepara, SMAN 1 Padang Cermin, SMAN 2 Pringsewu, SMAN 1 Banjar Agung, SMAN 1 Kotagung, SMAN 1 Kotabumi, SMAN 1 Baradatu, SMAN 1 Liwa, dan SMAN 1 Tulang Bawang Tengah.
Untuk wilayah yang belum memungkinkan menerapkan SMA Terbuka, pemerintah juga menyiapkan jalur pendidikan kesetaraan melalui Paket A, Paket B, maupun Paket C.
Pilihan tersebut penting agar tidak ada anak yang terputus dari pendidikan hanya karena sistem pembinaan di suatu daerah belum siap.
Thomas mengatakan, guru pamong nantinya dapat memberikan pembelajaran secara langsung di lapas. Pemerintah juga berharap pola tersebut dapat dikembangkan di daerah lain.
Namun, semakin luas program ini diterapkan, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan kualitas pelaksanaannya.
Sebab, ukuran keberhasilan program bukan hanya berapa banyak anak yang tercatat sebagai peserta didik.
Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa banyak yang benar-benar belajar, berapa yang berhasil menyelesaikan pendidikan, dan seberapa siap mereka ketika kembali ke masyarakat?
Pendidikan di dalam lapas harus ditempatkan bukan sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai bagian dari proses pembinaan.
Anak yang pernah berhadapan dengan hukum membutuhkan lebih dari sekadar ruang kelas. Mereka membutuhkan kesempatan kedua, pendampingan, keterampilan, dan keyakinan bahwa kehidupan mereka tidak berhenti pada kesalahan yang pernah dilakukan.
Karena itu, kerja sama Disdikbud dan Ditjenpas Lampung memiliki makna yang lebih besar daripada sekadar program sekolah di dalam lapas.
Ia adalah ujian bagi negara, apakah kita mampu menghukum tanpa mematikan masa depan, membina tanpa merendahkan, dan mendidik tanpa mengorbankan pendidiknya?
Jawabannya harus ya.
Sebab anak boleh kehilangan kebebasannya untuk sementara karena hukum, tetapi jangan biarkan mereka kehilangan kesempatan untuk menjadi manusia yang lebih baik.
Dan pada saat yang sama, negara harus memastikan guru yang datang membawa pendidikan ke balik tembok lapas tidak berjalan sendirian.
Anak membutuhkan sekolah. Guru membutuhkan dukungan. Negara wajib memastikan keduanya bertemu dalam sistem yang adil, aman, dan manusiawi.*****
