Keberhasilan tim gabungan menjinakkan amuk bara seluas 673,4 hektare di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menyisakan pertanyaan besar di benak publik. Siapa sesungguhnya yang paling bertanggung jawab mengelola dan membiayai benteng terakhir gajah sumatra ini?
@Iwa Perkasa
LAMPUNG TIMUR – Secara hukum administrasi negara, garis batas kewenangannya sangat ketat. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan memegang 100% kendali manajerial, operasional, dan finansial di dalam kawasan hutan. Anggarannya dipasok penuh oleh APBN melalui DIPA Satker Balai TNWK.
Sebaliknya, Pemerintah Daerah (APBD Provinsi/Kabupaten) secara regulasi diharamkan membiayai aset negara tersebut demi menghindari temuan pelanggaran anggaran oleh BPK.
Dalam urusan karhutla, Pemda murni bergerak sebagai pelindung perimeter luar (zona penyangga) agar api tidak melompat melumat ladang dan pemukiman warga.
Namun, di balik layar pemadaman kemarin, potret kelayakan fiskal dan kecukupan SDM di Way Kambas ternyata masih jauh dari kata ideal. Selama ini, Balai TNWK hanya disokong anggaran rutin operasional sekitar Rp4,7 miIiar per tahun di luar gaji birokrasi. Anggaran seminim itu habis terserap untuk urusan administrasi dan pakan gajah jinak di Pusat Latihan Gajah (PLG).
Akibatnya, pos anggaran untuk investasi teknologi mitigasi kebakaran harian menjadi sangat timpang. Kondisi keuangan yang cekak ini berbanding lurus dengan krisis personel yang ekstrem. Balai TNWK saat ini hanya diperkuat oleh 217 pegawai tetap.
Di lapangan, jumlah Polisi Kehutanan (Polhut) taktis jauh lebih sedikit. Bayangkan, dengan total luas kawasan yang mencapai 125.621 hektare, satu personel Polhut dipaksa mengawasi 6.000 hingga 9.000 hektare hutan sendirian.
Rasio pengawasan yang mustahil inilah yang menjadi celah keamanan raksasa, yang kemudian dimanfaatkan oleh para pemburu liar untuk menyusup dan menyulut api sabotase demi memancing satwa buruan keluar.
Meskipun pada Maret 2026 lalu Pemerintah Pusat telah mengucurkan Bantuan Presiden (Banpres) fantastis senilai US$120 juta (sekitar Rp839 miIiar), dana jumbo tersebut diprioritaskan penuh untuk proyek infrastruktur fisik. Satuan Zeni TNI AD dikerahkan untuk membangun pagar pembatas sepanjang 138 kilometer dan kanal tanggul. Langkah ini memang solutif untuk menyudahi konflik gajah vs manusia, namun pagar beton tetap tidak bisa menghentikan kepulan asap dan pergerakan pemburu liar yang menyusup lewat jalur tikus rawa.
Agar Way Kambas tidak terus kebobolan di masa depan, cetak biru manajemen kawasan ini harus dirombak total melalui postur SDM dan anggaran yang rasional. Menghadapi karakteristik hutan dataran rendah dan rawa, TNWK membutuhkan minimal 250 personel Polhut khusus lapangan untuk mencapai rasio aman (1 personel per 500 hektare). Momentum ini bisa diraih dengan memanfaatkan kuota penambahan 21.000 Polhut nasional yang telah disetujui presiden, dengan menempatkan minimal 100 personel baru langsung di Way Kambas.
Secara finansial, Kementerian Kehutanan juga harus menetapkan floor budget (anggaran dasar minimum) khusus operasional perlindungan satwa dan karhutla sebesar Rp25 miIiar per tahun. Anggaran ini wajib dipecah secara taktis ke dalam empat sektor krusial, Rp5 miIiar untuk pengadaan armada drone thermal otomatis guna ronda udara malam hari, Rp6 miIiar untuk upah bulanan layak bagi 300 relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) di 22 desa penyangga, Rp8 miIiar untuk pembangunan 15 embung air buatan di zona alang-alang rawan kering, serta Rp6 miIiar dana taktis patroli berkuda berkala bersama TNI-Polri.
Pemadaman total di lapangan telah selesai, namun pertempuran sesungguhnya adalah bagaimana pusat dan daerah berkomitmen mengisi celah anggaran dan personel ini. Tanpa restrukturisasi postur keuangan yang berpihak pada perlindungan lapangan, abu seluas 673,4 hektare kemarin akan terus menjadi pengingat bahwa kelestarian Way Kambas masih dipertaruhkan di atas kertas anggaran yang minim.*****
