HGU SGC Dicabut, Triga Lampung Tetap Desak Pengukuran Ulang Lahan

LAMPUNG – Organisasi masyarakat sipil Triga Lampung mengapresiasi keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

Keputusan tersebut diumumkan Nusron Wahid dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026. Lahan yang dicabut hak gunanya berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara.

Triga Lampung menilai pencabutan HGU sebagai langkah konkret negara dalam menertibkan penguasaan lahan berskala besar. Mereka menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum yang terlibat.

Meski demikian, Triga Lampung menegaskan pencabutan HGU bukan akhir dari persoalan. Organisasi ini menyatakan akan mengawal proses lanjutan, terutama pengukuran ulang lahan dan mekanisme penyerahan kepada Kementerian Pertahanan melalui penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Pengukuran ulang menjadi kunci. Kami menduga luas lahan yang dikelola melebihi 85 ribu hektare,” kata perwakilan Triga Lampung dalam konferensi pers di Media Center IJP Lampung, Kamis, 22 Januari 2026.

Triga Lampung memperkirakan luas penguasaan lahan SGC dapat mencapai sekitar 120 ribu hektare. Jika ditemukan kelebihan lahan di luar HGU, mereka meminta pemerintah daerah dan BPN Provinsi Lampung menyiapkan skema pengelolaan dan redistribusi lahan secara adil.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *