TRIGA Kembali Turun ke Jakarta 3 Februari, Bongkar “Politik Gula” Lampung

Lampung—TRIGA Lampung memastikan kembali menggelar aksi nasional di Jakarta pada Selasa, 3 Februari 2026. Sasaran mereka Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Aksi ini dimaksudkan untuk mendesak penegakan hukum menyeluruh atas dugaan kejahatan agraria, pengemplangan pajak, suap, hingga politik uang yang disebut melibatkan Sugar Group Company di Provinsi Lampung.

Rencana aksi itu disampaikan Koordinator DPP KERAMAT Lampung, Sudirman Dewa, didampingi Indra (Ketua AKAR) dan Romlie (Ketua PEMATANK), Jumat, 30 Januari 2026, di Kantor AKAR Lampung, Sukarame. Mereka menegaskan negara tak boleh terus kalah dan lumpuh di hadapan kekuatan modal serta jejaring kekuasaan politik.

TRIGA mendesak Jaksa Agung benar-benar menindaklanjuti pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Company yang telah diputuskan pemerintah melalui ATR/BPN dan rapat lintas kementerian.

Hingga kini, pencabutan itu mandeg, berhenti di meja administrasi tanpa proses hukum substantif yang transparan. Selain soal agraria, TRIGA menyoroti dugaan penguasaan lahan di luar HGU yang berpotensi menimbulkan kerugian pajak dan PNBP, perpanjangan HGU tahun 2017 yang diduga sarat rekayasa, dugaan suap Zarof Ricar, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang yang disebut mengalir melalui jalur politik daerah.

TRIGA juga secara terbuka meminta penegak hukum memeriksa aliran dana politik yang diduga diberikan Sugar Group Company kepada penguasa daerah dan kandidat kepala daerah di Lampung, baik pada Pilkada Provinsi Lampung 2014 dan 2019 maupun sejumlah pilkada kabupaten. Praktik ini dinilai melahirkan “politik gula” yang merusak demokrasi, menumpulkan pengawasan hingga merugikan masyarakat Lampung dan mengunci tata kelola pemerintahan dalam kepentingan segelintir elite.

Sehari sebelum aksi nasional, Senin, 2 Februari 2026, TRIGA dijadwalkan mendatangi Kementerian Pertahanan RI untuk meminta penjelasan resmi terkait penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah negara serta memastikan komitmen Kemenhan mengajukan permohonan ukur ulang ke ATR/BPN. Ukur ulang dinilai krusial untuk memastikan kesesuaian luasan HGU dengan ketentuan hukum. Tanpa pengukuran terbuka dan akurat, TRIGA menilai konflik agraria akan terus berulang dan menjadi bom waktu sosial di Lampung.

Usai Kejaksaan Agung, massa TRIGA akan bergerak ke Gedung KPK RI. Mereka menuntut KPK serius memberantas korupsi di Lampung, termasuk mendalami kasus CSR BI yang menyeret politisi asal Lampung, perkara DPRD Tanggamus yang mandek di Kejati Lampung, serta dugaan korupsi PT LEB yang disebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar namun terkesan dibiarkan menghilang.

“Lampung memiliki 15 kabupaten/kota dengan potensi kasus korupsi tinggi. Jika ini terus dibiarkan, hukum hanya menjadi simbol tanpa keberanian,” tegas Sudirman.

Ratusan massa direncanakan berangkat dari Lampung pada Minggu sore menggunakan sekitar 10 unit kendaraan. TRIGA menegaskan, aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan perlawanan terbuka terhadap pembiaran hukum dan dominasi oligarki yang telah lama mencengkeram Lampung.

“Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan dan modal,” tutup pernyataan TRIGA.

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *