BANDARLAMPUNG — Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Kabupaten Pesisir Barat.
Penindakan dilakukan Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di lokasi usaha milik Muhammad Nur, Pasar Mulya Selatan 1, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah. Petugas menemukan aktivitas pengumpulan dan rencana pengiriman BBL ke luar Lampung tanpa izin resmi.
Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan melibatkan ahli DKP Lampung, Zainal K, S.Pi, M.Ling. Ia menegaskan, praktik tersebut masuk kategori penyelundupan karena bertentangan dengan regulasi terbaru yang melarang total ekspor BBL. Ekspor hanya diperbolehkan untuk lobster hasil budidaya dengan ukuran minimal 50 gram per ekor.
Selain melanggar aturan, praktik ini dinilai merugikan sumber daya dan berpotensi menekan pendapatan negara.
Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan 6.400 ekor BBL yang kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Langkah ini menegaskan komitmen penegakan hukum sekaligus arah kebijakan pemerintah yang mendorong budidaya dalam negeri dan menutup celah penyelundupan.(iwa)
