JAKARTA — Pemerintah mulai mengubah arah besar tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia. Melalui tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi akan diarahkan menuju sistem ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026 untuk batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 untuk kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 untuk paduan besi. Ketiganya merupakan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, kebijakan baru ini bukan sekadar mengatur perdagangan luar negeri, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Menurut pemerintah, selama ini ekspor komoditas mentah masih menghasilkan nilai ekonomi yang belum optimal bagi negara. Karena itu, tata kelola baru dirancang agar ekspor tidak hanya mengejar volume penjualan, tetapi juga mendukung hilirisasi, memperkuat devisa, menjaga pasokan dalam negeri, serta meningkatkan nilai tambah industri nasional.
Meski aturan telah berlaku, pemerintah tidak langsung menerapkan sistem penuh. Sepanjang 1 Juni hingga 31 Desember 2026, eksportir masih dapat menggunakan perizinan yang telah dimiliki sebelumnya. Namun pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor sebagai bagian dari masa transisi.
Implementasi penuh dijadwalkan paling lambat mulai 1 Januari 2027. Pada tahap tersebut, ekspor tiga komoditas strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor yang ditunjuk pemerintah. Seluruh proses, mulai dari prakepabeanan hingga pascakepabeanan, akan berada dalam mekanisme baru yang telah ditetapkan pemerintah.
Hilirisasi Jadi Kata Kunci
Di balik perubahan regulasi ini, pemerintah sebenarnya sedang membangun fondasi baru pengelolaan SDA nasional.
Jika selama ini fokus kebijakan lebih banyak pada peningkatan produksi dan ekspor, kini pemerintah mulai menggeser orientasi menuju penguasaan rantai nilai. Batu bara, sawit, dan paduan besi dipilih karena merupakan tiga komoditas yang memiliki kontribusi besar terhadap devisa negara sekaligus menjadi bahan baku penting bagi industri hilir.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyebut tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan manfaat ekonomi SDA tidak berhenti di pelabuhan ekspor, melainkan mampu mendorong pertumbuhan industri domestik dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Bagi daerah penghasil komoditas seperti Lampung yang merupakan salah satu sentra kelapa sawit nasional, kebijakan ini berpotensi menjadi babak baru dalam agenda hilirisasi.
Selama bertahun-tahun, sebagian besar nilai ekonomi sawit masih berasal dari ekspor bahan baku dan produk setengah jadi. Dengan tata kelola baru yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap pengembangan industri pengolahan di dalam negeri dapat tumbuh lebih cepat sehingga manfaat ekonomi yang dinikmati daerah menjadi lebih besar.
Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan ini bukan hanya soal ekspor, melainkan bagian dari transformasi ekonomi nasional: mengubah Indonesia dari pemasok bahan mentah menjadi negara yang semakin kuat dalam industri pengolahan dan nilai tambah.(iwa)
