BANDAR LAMPUNG – Pemerintah pusat membuka ruang fiskal yang lebih longgar bagi daerah pada 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut anggaran Transfer ke Daerah (TKD) berpotensi mengalami kenaikan dalam rentang Rp40 triliun hingga Rp90 triliun, tergantung hasil pembahasan APBN bersama DPR RI.
Kenaikan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menempatkan daerah sebagai salah satu motor penting dalam menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk daerah tahun depan TKD kira-kira sementara ada peningkatan Rp40 triliun, tapi bisa naik sampai Rp90 triliun tergantung diskusi di APBN. Jadi ruang itu terbuka,” ujar Purbaya dalam rapat bersama DPD RI, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan kerangka awal APBN 2027, pemerintah merancang kisaran TKD berada di level Rp710 triliun hingga Rp810 triliun, lebih tinggi dibanding alokasi 2026 yang sebesar Rp693 triliun.
Dengan skenario maksimal, total TKD 2027 bahkan dapat mendekati Rp900 triliun, tergantung keputusan akhir dalam pembahasan anggaran negara.
Namun Purbaya menegaskan, seluruh penyesuaian tetap berada dalam koridor disiplin fiskal nasional, terutama menjaga defisit di bawah 3 persen terhadap PDB.
Kementerian Keuangan menilai penguatan transfer ke daerah bukan sekadar soal distribusi anggaran, tetapi bagian dari strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Pemerintah juga mendorong daerah memperkuat kualitas belanja, optimalisasi pendapatan, serta membuka ruang pembiayaan kreatif untuk proyek-proyek produktif.
Dengan kata lain, daerah tidak lagi hanya diposisikan sebagai penerima anggaran, tetapi juga sebagai penggerak aktivitas ekonomi baru.
Kebijakan ini juga muncul di tengah perdebatan mengenai efektivitas transfer fiskal ke daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Sejumlah daerah sebelumnya mengeluhkan penyesuaian atau penurunan alokasi TKD, sementara pemerintah pusat menilai masih terdapat ruang perbaikan dalam efisiensi dan serapan belanja daerah.
Di sisi lain, DPR RI mengingatkan agar kebijakan efisiensi tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah, mengingat sebagian besar layanan publik bergantung pada transfer pusat.
Kenaikan potensi TKD 2027 juga dibaca sebagai sinyal perubahan pendekatan fiskal.
Jika selama ini transfer daerah lebih banyak dipandang sebagai instrumen pemerataan, maka ke depan tekanan mulai bergeser ke arah produktivitas ekonomi daerah.
Artinya, setiap rupiah yang ditransfer diharapkan tidak hanya habis untuk belanja rutin, tetapi mampu memicu pertumbuhan ekonomi lokal, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.
Ruang kenaikan TKD hingga Rp90 triliun menunjukkan bahwa pemerintah masih memberi ruang fiskal yang cukup besar bagi daerah.
Namun tantangan sesungguhnya bukan hanya pada besarnya anggaran, melainkan pada kemampuan daerah mengubah transfer tersebut menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang nyata.
Sebab, keberhasilan fiskal tidak diukur dari besarnya dana yang disalurkan, tetapi dari seberapa besar dampaknya terhadap ekonomi masyarakat di daerah.(IWA)
