Negara Mulai Patok Harga Ayam dan Telur, Kok Bisa Gitu?

JAKARTA – Pemerintah mulai mengambil langkah lebih tegas untuk menstabilkan industri perunggasan nasional. Di tengah anjloknya harga ayam pedaging dan telur di tingkat peternak, pemerintah bersama pelaku usaha menyepakati harga acuan baru yang diharapkan mampu mengembalikan keuntungan peternak tanpa mengorbankan daya beli masyarakat.

Melalui forum rembuk perunggasan yang digelar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, dan pelaku industri, disepakati harga live bird (ayam pedaging hidup) sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur ayam ras Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak. Kesepakatan tersebut mulai berlaku pada 15 Juli 2026.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan, pemerintah hadir bukan untuk mengendalikan pasar secara sepihak, melainkan memastikan terbentuknya harga yang adil bagi seluruh pelaku, mulai dari peternak hingga konsumen.

“Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan. Karena itu harga ayam maupun telur tidak boleh terlalu mahal, tetapi juga tidak boleh terlalu murah. Negara hadir untuk menjaga keseimbangan tersebut,” ujar Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, Senin (6/7/2026).

Menyelamatkan Peternak dari Tekanan Harga

Kebijakan tersebut lahir setelah harga ayam pedaging dan telur dalam beberapa waktu terakhir terus berada di bawah biaya pokok produksi. Kondisi itu membuat margin keuntungan peternak tergerus dan mengancam keberlanjutan usaha, terutama bagi peternak rakyat.

Pemerintah menilai jika situasi tersebut dibiarkan, bukan hanya peternak yang terdampak, tetapi juga pasokan pangan nasional dalam jangka panjang.

Karena itu, pemerintah bersama HKTI, asosiasi peternak, dan pelaku usaha sepakat mengawal implementasi harga acuan agar dipatuhi seluruh rantai usaha perunggasan.

“Mulai 15 Juli nanti kita sepakati harga live bird sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur Rp24.000 per kilogram. Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sudaryono.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda menjelaskan bahwa penurunan harga dipicu ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan.

Produksi ayam dan telur terus meningkat, sementara konsumsi tidak tumbuh secepat pasokan. Akibatnya, harga di tingkat peternak jatuh hingga berada di bawah biaya produksi.

“Ketika suplai melimpah sementara permintaan menurun, harga otomatis ikut turun. Yang kami lakukan adalah menjaga keseimbangan suplai dan permintaan melalui langkah jangka pendek, menengah, dan panjang agar harga tidak berada di bawah biaya pokok produksi,” ujarnya.

Menurut Agung, stabilitas harga menjadi syarat penting agar peternak tetap mampu mempertahankan produksi dan menjaga keberlanjutan industri perunggasan nasional.

MBG Menjadi Pasar Baru

Di sisi lain, pemerintah melihat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai peluang besar untuk menyerap produksi ayam dan telur dalam jumlah lebih besar.

Program tersebut diyakini mampu menciptakan sumber permintaan baru yang stabil sekaligus membuka ruang bagi tumbuhnya usaha peternakan rakyat.

Pemerintah juga mendorong peternak mulai menyesuaikan pola produksi dengan kalender kebutuhan MBG, termasuk mengantisipasi penurunan konsumsi saat masa libur sekolah agar keseimbangan antara pasokan dan permintaan tetap terjaga.

Sudaryono mengatakan Indonesia kini tidak lagi sekadar swasembada komoditas ayam dan telur. Produksi nasional bahkan telah melampaui kebutuhan dalam negeri.

Surplus tersebut membuka peluang lebih besar bagi Indonesia untuk memperluas pasar ekspor.

Saat ini produk unggas Indonesia telah memasuki 11 negara, dan pemerintah tengah membuka peluang ekspor ke Arab Saudi untuk memenuhi kebutuhan jamaah umrah dan haji, serta memperluas akses ke China yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk unggas.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama HKTI, asosiasi peternak, dan pelaku usaha akan melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi harga acuan guna memastikan kebijakan berjalan efektif sekaligus merespons dinamika pasar.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap industri perunggasan nasional semakin tangguh, peternak memperoleh keuntungan yang layak, masyarakat tetap menikmati harga pangan yang terjangkau, dan Indonesia mampu memperkuat posisinya sebagai salah satu produsen unggas terbesar di kawasan.(IWA)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *