Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung mulai memperkuat tata kelola penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) menyusul berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi baru tersebut menempatkan nelayan kecil sebagai pelaku utama penangkapan BBL dengan sistem kuota yang lebih terukur dan berbasis legalitas.
Sosialisasi Pengaturan Penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) tersebut dijadwalkan akan digelar di kantor DKP Lampung, Selasa (14/7/2026).

Plt. Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung Zainal K., S.Pi., M.Ling mengatakan kebijakan terbaru tidak mengubah secara mendasar aturan sebelumnya, namun memperkuat mekanisme pengelolaan agar pemanfaatan sumber daya lobster berlangsung lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi nelayan.
“Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 pada dasarnya mempertegas tata kelola yang sudah berjalan. Penangkapan BBL tetap diperbolehkan untuk kegiatan budidaya, tetapi dilakukan berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah,” kata Zainal.
Menurut dia, kuota penangkapan ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional Kajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Selanjutnya, kuota tersebut dibagikan kepada pemerintah provinsi untuk dialokasikan kepada nelayan kecil yang memenuhi persyaratan.
Zainal menjelaskan, hanya nelayan kecil yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), terdaftar dalam kelompok nelayan atau koperasi, serta memperoleh penetapan kuota dari pemerintah provinsi yang diperbolehkan menangkap BBL.
Selain itu, setiap hasil tangkapan wajib dilaporkan sebagai bagian dari upaya pemantauan sumber daya lobster nasional.
“Legalitas menjadi syarat utama. Penangkapan tidak lagi dilakukan secara bebas, tetapi harus tercatat sehingga pengelolaannya lebih akuntabel,” ujarnya.
DKP Provinsi Lampung juga menerapkan seluruh proses administrasi secara digital melalui Aplikasi SILOKER, mulai dari pengajuan kelompok nelayan, permohonan kuota, penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA), hingga pemindahan kuota apabila diperlukan.
Budidaya Wajib di Dalam Negeri
Salah satu poin penting dalam Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 adalah penegasan bahwa benih bening lobster hasil tangkapan hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya di dalam negeri.
Regulasi tersebut juga menutup kembali peluang ekspor benih lobster sehingga nilai tambah diharapkan dinikmati oleh pembudidaya dan pelaku usaha nasional.
Selain untuk budidaya, BBL hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, uji terap, dan percontohan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai salah satu daerah penghasil benih lobster, Lampung memperoleh alokasi kuota penangkapan di dua Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.444/DJPT/PI.140/IV/2026, kuota penangkapan BBL tahun 2026 untuk Lampung mencapai 10.762.172 ekor di WPPNRI 572 dan 2.681.837 ekor di WPPNRI 712.
Kuota tersebut selanjutnya dibagikan kepada kelompok nelayan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan legalitas.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, DKP Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi nelayan memperoleh NIB, membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB), menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA), serta melakukan pendataan hasil tangkapan guna menjaga keterlacakan (traceability) produk.
Di Lampung, puluhan Kelompok Usaha Bersama di Kabupaten Pesisir Barat telah memperoleh alokasi kuota penangkapan BBL sebagai bagian dari implementasi tata kelola baru tersebut.
Menurut Zainal, pengaturan kuota bukan dimaksudkan membatasi mata pencaharian nelayan, melainkan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian sumber daya lobster.
“Melalui tata kelola yang lebih baik, pemerintah berharap pemanfaatan benih lobster tetap memberikan manfaat ekonomi bagi nelayan kecil sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya lobster untuk jangka panjang,” ujarnya.(iwa)
