BANDAR LAMPUNG – Selama bertahun-tahun Lampung dikenal sebagai salah satu daerah penghasil Benih Bening Lobster (BBL) terbesar di Indonesia. Namun, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya berbuah menjadi kesejahteraan masyarakat pesisir maupun memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nilai ekonomi benih lobster justru lebih banyak mengalir keluar daerah, bahkan tidak sedikit yang hilang melalui praktik perdagangan ilegal yang selama ini menjadi tantangan besar dalam tata kelola sumber daya kelautan.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung didorong tidak berhenti pada pengawasan penangkapan semata, tetapi mulai membangun industri lobster secara utuh, mulai dari penangkapan, pembenihan, budidaya, pengolahan hingga pemasaran.
Plt. Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung Zainal K., S.Pi., M.Ling. mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 menjadi momentum memperbaiki tata kelola BBL agar pemanfaatannya lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.
“Regulasi ini bukan untuk membatasi nelayan, tetapi memastikan pemanfaatan benih lobster berlangsung secara berkelanjutan sehingga manfaat ekonominya dapat terus dinikmati masyarakat,” kata Zainal.
Paradoks Daerah Penghasil
Ironisnya, meski menjadi salah satu sentra BBL nasional, Lampung belum menikmati nilai tambah yang optimal.
Selama ini, berbagai upaya agar pemanfaatan BBL dapat memberikan penerimaan langsung bagi daerah melalui mekanisme retribusi belum membuahkan hasil. Selain karena kewenangan pengelolaan berada pada pemerintah pusat, karakteristik perdagangan benih lobster juga membuat ruang fiskal daerah menjadi sangat terbatas.
Di sisi lain, tingginya nilai jual BBL justru memicu maraknya perdagangan ilegal. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum berkali-kali menggagalkan penyelundupan benih lobster dari berbagai wilayah pesisir. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa potensi ekonomi komoditas ini masih banyak dinikmati rantai perdagangan gelap dibandingkan memberi nilai tambah bagi daerah penghasil.
Kondisi tersebut menjadi paradoks. Lampung memiliki sumber daya, tetapi manfaat ekonomi terbesar belum sepenuhnya tinggal di Lampung.
Bangun Industri, Jangan Hanya Menjual Benih
Menurut Zainal, paradigma tersebut harus mulai diubah.
Pengelolaan BBL tidak boleh berhenti pada aktivitas penangkapan. Yang harus dibangun adalah rantai industri lobster dari hulu hingga hilir sehingga nilai ekonomi terus bertambah di dalam negeri.
Melalui Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa benih lobster hasil tangkapan hanya dimanfaatkan untuk budidaya di dalam negeri, selain untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini membuka peluang tumbuhnya industri pembesaran lobster, usaha penyediaan pakan, logistik, perdagangan, pengolahan hasil perikanan hingga ekspor produk lobster bernilai tinggi.
Semakin panjang rantai usaha yang berkembang di Lampung, semakin besar pula nilai tambah yang dapat dinikmati masyarakat.
Kuota Jaga Keberlanjutan
Sebagai salah satu daerah penghasil BBL, Lampung memperoleh alokasi kuota penangkapan sebanyak 10.762.172 ekor di WPPNRI 572 dan 2.681.837 ekor di WPPNRI 712.
Kuota tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh nelayan kecil yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tergabung dalam kelompok nelayan atau koperasi, serta memperoleh penetapan kuota dari pemerintah daerah.
Menurut Zainal, sistem kuota bukan sekadar pembatasan, tetapi instrumen menjaga stok lobster di alam agar usaha nelayan tetap berkelanjutan.
“Kalau sumber dayanya tetap terjaga, maka ekonomi nelayan juga akan terus berjalan. Itu yang ingin dicapai pemerintah,” ujarnya.
Meski BBL belum menjadi sumber PAD secara langsung, berkembangnya industri lobster berpotensi memperbesar penerimaan daerah melalui tumbuhnya aktivitas ekonomi.
Budidaya lobster akan mendorong investasi baru, membuka lapangan kerja, menggerakkan jasa transportasi dan logistik, meningkatkan perdagangan, hingga memunculkan industri pengolahan hasil perikanan. Seluruh aktivitas tersebut berpotensi memperluas basis pajak daerah dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, PAD bukan berasal dari benih lobster itu sendiri, melainkan dari berkembangnya ekosistem ekonomi yang dibangun di sekitarnya.
Butuh Keseriusan dan Anggaran Berkelanjutan
Namun peluang tersebut tidak akan terwujud hanya dengan regulasi.
Lampung membutuhkan kebijakan jangka panjang yang menjadikan lobster sebagai salah satu sektor prioritas pembangunan ekonomi kelautan. Dukungan anggaran harus diarahkan pada penguatan kelembagaan nelayan, riset dan inovasi budidaya, pembangunan sentra pembesaran lobster, penyediaan infrastruktur rantai dingin (cold chain), akses pembiayaan, hingga pengembangan industri pengolahan.
Program tersebut juga memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat pesisir agar pengelolaan lobster tidak berhenti pada penangkapan benih.
Jika langkah itu dilakukan secara konsisten, Lampung berpeluang menjadi pusat industri lobster nasional, bukan sekadar daerah pemasok benih.
Sebaliknya, tanpa pengembangan yang berkelanjutan dan dukungan penganggaran yang memadai, provinsi ini akan terus menghadapi paradoks yang sama: kaya sumber daya, tetapi miskin nilai tambah.
Tantangan terbesar Lampung bukan lagi menemukan potensi lobster. Potensi itu sudah ada dan diakui secara nasional. Tantangannya adalah bagaimana mengubah potensi tersebut menjadi pertumbuhan ekonomi yang nyata, meningkatkan kesejahteraan nelayan, menarik investasi, memperkuat Pendapatan Asli Daerah, serta memastikan manfaat sumber daya laut lebih banyak dinikmati oleh masyarakat Lampung daripada bocor ke rantai perdagangan ilegal.
