Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan resmi ditahan tanpa rompi oren setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung RI.
JAKARTA — Proses hukum atas dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, terus menuai sorotan tajam. Setelah mangkir dari panggilan pertama, Febrie akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan yang berjalan maraton sejak siang hari tersebut dilaporkan berakhir dengan penahanan terhadap dirinya.
Namun, proses penahanan mantan pejabat tinggi kejaksaan ini memicu kontroversi baru di tengah masyarakat karena dilakukan secara senyap tanpa atribut tahanan formal.
Tidak seperti tersangka korupsi pada umumnya, kehadiran hingga proses pembawaan Febrie ke ruang tahanan berlangsung sangat tertutup. Sejak tiba pukul 13.00 WIB, sosoknya sengaja dihindarkan dari sorotan kamera awak media yang telah menunggu di Gedung Bundar Kejagung.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 Kejagung setelah menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dari Kortastipidkor Polri terkait mega korupsi pengelolaan dana PT ASABRI, pasokan batu bara PT PLN, dan utang anak usaha PT Krakatau Steel.
Kontroversi Tahanan Tanpa Rompi Oren
Sorotan utama publik tertuju pada hilangnya prosedur standar berupa penggunaan rompi tahanan (rompi oren KPK maupun rompi pink Kejaksaan). Kontras dengan tersangka lain dalam klaster kasus yang sama seperti Don Ritto—yang langsung dipamerkan dengan rompi tahanan dan tangan diborgol—Febrie mendapatkan perlakuan yang dinilai publik sebagai fasilitas “VVIP”.
Hingga dipindahkan malam ini ke Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK, Febrie sama sekali tidak terlihat mengenakan rompi ikonik penanda status tersangka tersebut.
Gelombang Protes dan Desakan Transparansi
Istimewanya perlakuan terhadap Febrie Adriansyah memicu kemarahan publik. Aliansi mahasiswa sempat menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang utama kompleks Kejagung untuk mengkritik fenomena “jeruk makan jeruk” dalam pengusutan kasus ini. Massa menuntut transparansi penuh dan menolak segala bentuk tebang pilih, termasuk penyembunyian identitas fisik tersangka dari publik.
Penyidikan sendiri saat ini dikembangkan lewat empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), setelah polisi menyita aset fantastis berupa emas batangan 74 kg dan uang tunai valas senilai Rp476 miliar dari rumah pribadinya di Sentul.(Iwa)
