Negara yang Mengejar Api

Pencegahan sebenarnya lebih murah daripada pemadaman. Masalahnya bukan Indonesia kekurangan teknologi, melainkan tata air, tanggung jawab konsesi, kelembagaan, dan keberanian menegakkan aturan.

@Iwa Perkasa

Setiap musim kemarau, Indonesia seperti mengulang ritual yang sama. Api muncul, asap menyebar, helikopter dikerahkan, pejabat turun ke lokasi, lalu negara berlomba memadamkan kebakaran. Setelah hujan datang, perhatian pun perlahan surut.

Karhutla 2026 seharusnya membuat pola itu dipertanyakan kembali.

Data Sistem Monitoring Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat luas areal terbakar sepanjang Januari–Juni 2026 mencapai 107.465 hektare, melonjak 366 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Hingga akhir Juli, angkanya disebut telah mencapai 202.010 hektare.

BNPB pada 22 Agustus mencatat karhutla di enam provinsi prioritas mencapai 72.798 hektare, dengan Kalimantan Barat menjadi wilayah terdampak terbesar, sekitar 38.310 hektare.

Angka-angka tersebut mungkin berbeda karena menggunakan periode, wilayah dan metode pencatatan yang berbeda. Tetapi pesannya sama,  karhutla masih menjadi masalah besar, dan pendekatan pemadaman semata tidak cukup.

Pertanyaan yang lebih penting karena itu bukan lagi bagaimana memadamkan api, melainkan mengapa api terus diberi kesempatan untuk muncul?

Gambut Kering adalah Bahan Bakar

Indonesia memiliki sekitar 21 juta hektare lahan gambut, salah satu kekayaan ekologis terbesar yang sekaligus menyimpan cadangan karbon dalam jumlah sangat besar.

Gambut yang sehat sebenarnya tidak mudah terbakar. Masalah muncul ketika tata airnya terganggu.

Kanal drainase yang dibuat untuk membuka dan mengeringkan lahan menyebabkan air keluar, muka air tanah turun dan gambut kehilangan kelembapannya. Dalam kondisi yang semakin kering, gambut dapat mengalami irreversible drying, atau pengeringan yang membuat kemampuan alaminya menyimpan air menurun drastis.

Di situlah masalah dimulai.

Gambut yang kering berubah menjadi bahan bakar. Ketika api muncul, kebakaran tidak hanya berlangsung di permukaan, tetapi dapat menjalar melalui lapisan bawah tanah. Akibatnya, api lebih sulit ditemukan, lebih sulit dipadamkan dan dapat kembali muncul meskipun permukaan terlihat sudah aman.

Maka, secara logika sederhana, cara paling efektif menghadapi kebakaran gambut adalah memastikan gambut tidak pernah terlalu kering.

Prinsip dasarnya adalah air seharusnya datang sebelum api. Prinsip tersebut sebenarnya bukan pengetahuan baru.

Sejak 2016, pemerintah melalui Badan Restorasi Gambut (BRG), yang kemudian menjadi BRGM, menjalankan restorasi gambut antara lain melalui pembangunan sekat kanal. Tujuannya sederhana, yaitu menahan air agar tidak terus mengalir keluar dan menjaga muka air gambut tetap tinggi.

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa pendekatan ini dapat bekerja. Sekat kanal mampu meningkatkan muka air di kawasan gambut dan restorasi dikaitkan dengan penurunan hotspot pada periode rawan kebakaran.

Tetapi hasilnya sangat bergantung pada kondisi lapangan.

Sekat kanal bersifat pasif. Ia menahan air yang tersedia, tetapi tidak otomatis mendatangkan air ketika kawasan mengalami kekeringan ekstrem. Jangkauannya pun terbatas dan efektivitasnya menurun ketika bangunan rusak atau tidak dirawat.

Di sinilah sumur bor menawarkan pendekatan berbeda. Air dapat dipompa langsung ke kawasan gambut yang kering dan sekaligus digunakan untuk pemadaman ketika api muncul.

Namun sumur bor membutuhkan biaya, energi, pemeliharaan dan akses. Karena itu, ada gagasan yang layak diuji lebih serius adalahparit aktif yang mendapat pasokan air dari sungai atau sumber air permanen di sekitar kawasan gambut.

Konsepnya sederhana. Saluran air bukan hanya menjadi batas untuk memperlambat rambatan api, tetapi juga menjaga kelembapan kawasan sekaligus menyediakan cadangan air untuk pemadaman.

Jika dirancang berdasarkan kondisi hidrologi setempat, pendekatan tersebut berpotensi menggabungkan kelebihan sekat kanal dan sumur bor: relatif sederhana, memiliki jangkauan sepanjang saluran dan menyediakan air yang dapat digunakan ketika kebakaran terjadi.

Tentu saja, ini bukan solusi yang bisa diterapkan seragam di semua kawasan. Gambut memiliki karakter hidrologi yang berbeda-beda. Karena itu, desain harus berbasis peta hidrologi, kedalaman gambut, sumber air, kontur lahan dan pola penggunaan kawasan.

Tetapi prinsip dasarnya tetap sama, jangan menunggu api untuk mencari air.

Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa persoalan karhutla sering bukan karena Indonesia kekurangan teknologi.

Sekat kanal dapat rusak. Sumur bor dapat tidak berfungsi. Parit dapat tertutup. Sumber air dapat hilang. Dan semua infrastruktur itu dapat menjadi tidak berguna ketika tidak ada yang merawatnya.

Beberapa studi kasus menunjukkan persoalan tersebut berkaitan dengan keterbatasan sumber daya, keterlambatan anggaran, lemahnya koordinasi dan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi infrastruktur tata air.

Ada pula infrastruktur yang rusak akibat pembangunan dan aktivitas ekonomi. Ini menunjukkan bahwa karhutla adalah persoalan tata kelola, bukan semata persoalan teknis.

Membangun seribu sekat kanal tidak banyak berarti jika sebagian besar rusak setelah beberapa tahun. Mengebor sumur juga tidak menyelesaikan masalah jika pompa tidak dirawat. Begitu pula parit aktif tidak akan efektif jika tidak ada lembaga yang bertanggung jawab menjaga aliran airnya.

Pentingnya Tanggung Jawab yang Adil

Karena itu, setiap proyek pencegahan harus sejak awal menjawab tiga pertanyaan, siapa yang membangun, siapa yang merawat, dan siapa yang bertanggung jawab jika gagal?

Persoalan tata kelola semakin penting ketika hotspot berada di kawasan konsesi.

WALHI mencatat puluhan ribu titik panas sepanjang 2026 dan menyoroti keberadaan hotspot di kawasan konsesi perkebunan, pertambangan dan kehutanan.

Temuan tersebut tentu perlu diverifikasi satu per satu. Hotspot satelit tidak otomatis berarti kebakaran atau menunjukkan siapa pelakunya.

Namun jika kebakaran berulang terjadi di kawasan yang dikelola secara komersial, pertanyaannya jelas, seberapa besar tanggung jawab pemegang izin dalam mencegahnya?

Tidak adil jika negara mengeluarkan anggaran besar untuk memadamkan api di kawasan yang secara ekonomi dimanfaatkan pihak swasta, sementara kewajiban pencegahan dan pemeliharaan tata air sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.

Pemegang konsesi seharusnya menjadi garis pertahanan pertama. Mereka perlu diwajibkan menjaga tata air, merawat sekat atau kanal, menyediakan sumber air pemadaman, melakukan patroli dan memastikan sistem peringatan dini bekerja.

Jika infrastruktur sengaja dibiarkan rusak atau kewajiban pencegahan diabaikan, sanksinya harus jelas. Biaya mencegah kebakaran harus menjadi bagian dari biaya menjalankan usaha, bukan selalu menjadi tagihan negara.

Kelembagaan juga harus permanen.

BRGM berakhir masa tugasnya pada 2024 dan fungsi restorasi gambut kemudian ditangani melalui kementerian terkait.

Perubahan kelembagaan bukan masalah selama mandat, anggaran, target dan koordinasi tetap jelas. Yang berbahaya adalah ketika perubahan organisasi membuat program pencegahan kehilangan kesinambungan.

Sebab, gambut tidak mengenal batas masa jabatan lembaga. Kanal tetap membutuhkan pemeliharaan. Sumur tetap membutuhkan pompa. Sekat tetap membutuhkan pengawasan. Dan masyarakat tetap membutuhkan pendampingan.

Karena itu, Indonesia membutuhkan kelembagaan restorasi dan perlindungan gambut yang memiliki mandat jelas, anggaran berkelanjutan dan target yang dapat diukur, siapa pun nama institusinya.

Empat Perubahan yang Mendesak

Dari pengalaman karhutla dan penelitian restorasi gambut, setidaknya ada empat agenda yang perlu diperkuat.

Pertama, ubah orientasi dari pemadaman menjadi pencegahan. Anggaran tidak boleh terlalu berat setelah kebakaran terjadi. Menjaga tata air harus menjadi investasi sebelum musim kemarau. Adalah sebuah kebodohan yang memalukan jika negara sibuk memantau titik api, memadamkan api berulang setiap musim kering.

Kedua, gunakan desain berbasis kondisi lokal. Sekat kanal, sumur bor dan parit aktif bukan pilihan yang saling meniadakan. Kombinasinya harus ditentukan berdasarkan karakter hidrologi masing-masing kawasan.

Ketiga, tegaskan tanggung jawab pemegang konsesi. Pencegahan kebakaran, pemeliharaan tata air dan kesiapsiagaan pemadaman harus menjadi kewajiban yang terukur dan diawasi.

Keempat, perkuat masyarakat dan penegakan hukum. Masyarakat harus dilibatkan sebagai penjaga pertama kawasan, sementara pembakaran yang disengaja harus ditindak tegas.

Jangan Menunggu Hujan

Karhutla 2026 seharusnya menjadi titik balik cara Indonesia memandang kebakaran hutan dan lahan. Selama ini, keberhasilan terlalu sering diukur dari seberapa cepat api dipadamkan.

Padahal ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak api yang berhasil dicegah agar tidak pernah muncul.

Helikopter, pompa, personel dan operasi darat tetap diperlukan. Tetapi semuanya adalah pertahanan terakhir. Pertahanan pertama berada jauh sebelum itu, air yang tetap berada di dalam gambut.

Indonesia sebenarnya tidak perlu mencari solusi dari nol. Pengalaman restorasi sejak 2016 telah memberi pelajaran. Penelitian telah menunjukkan apa yang bekerja dan apa yang tidak. Teknologi tersedia. Yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi merawat infrastruktur, memastikan air tersedia, memperjelas tanggung jawab, menjaga kelembagaan dan menegakkan hukum.

Sebab setiap kali musim kemarau datang, kita sebenarnya punya pilihan.

Menunggu api lalu memadamkannya. Atau memastikan sejak awal bahwa api tidak punya cukup bahan bakar untuk membesar. Dan untuk negara dengan puluhan juta hektare hutan dan gambut, pilihan kedua bukan hanya lebih masuk akal.

Pilihan itu jauh lebih murah daripada membayar harga setelah semuanya terbakar. *****

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *