Minyakita Rentan Dimainkan, DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat

BANDARLAMPUNG — Anggota DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas menilai pengawasan pemerintah terhadap peredaran minyak goreng rakyat Minyakita masih perlu diperkuat, terutama menjelang meningkatnya kebutuhan pangan pada Ramadan dan Idul Fitri.

Ia menyoroti masih adanya potensi penjualan minyak goreng bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang berisiko merugikan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama program tersebut.

Menurut Mikdar, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengandalkan laporan pasar, tetapi harus melakukan pengawasan langsung dan berkala untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan sesuai aturan.

“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif. Dinas terkait perlu turun langsung ke lapangan agar praktik penjualan di atas HET bisa dicegah sejak awal,” ujar Mikdar di Bandarlampung, Senin, 9 Maret 2026.

Ia mengingatkan bahwa setiap menjelang hari besar keagamaan, permintaan bahan pokok hampir selalu meningkat. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memainkan harga atau menahan pasokan demi keuntungan lebih besar.

Karena itu, Mikdar meminta pemerintah daerah memastikan tidak ada celah bagi praktik semacam itu, terutama pada komoditas yang mendapat subsidi negara seperti Minyakita.

Selain persoalan harga, ia juga menyoroti pentingnya menjaga ketersediaan stok di pasar, khususnya di pasar tradisional yang menjadi tempat utama masyarakat memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari.

Menurutnya, kelangkaan Minyakita di tingkat pasar sering kali bukan hanya disebabkan oleh keterbatasan pasokan, tetapi juga oleh persoalan distribusi yang tidak berjalan optimal.

“Minyakita ini program untuk membantu masyarakat kecil. Kalau di lapangan justru sulit ditemukan atau dijual di atas HET, berarti ada masalah dalam pengawasan distribusinya,” katanya.

Ia juga mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para distributor dan pelaku usaha agar rantai penyaluran minyak goreng rakyat dapat berjalan transparan.

Mikdar menegaskan, penegakan aturan terhadap pelanggaran HET harus dilakukan secara tegas agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program tersebut.

Dengan pengawasan yang konsisten dari tingkat distribusi hingga pasar, ia berharap stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita di Provinsi Lampung dapat tetap terjaga, sekaligus melindungi daya beli masyarakat.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *