Terlalu Cepat Mengatur, Terlalu Lambat Memahami: Ketika Negara Latah Urus Sisa Pangan

Pemerintah kembali tancap gas. Kali ini lewat rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelamatan pangan, sebuah kebijakan yang dimaksudkan untuk memastikan tidak ada lagi pangan terbuang sia-sia.

Sekilas, ini terdengar seperti langkah maju. Siapa yang tidak setuju pemborosan pangan harus ditekan? Namun justru keganjilan mulai terasa. Negara tampak terlalu cepat mengatur sesuatu yang belum sepenuhnya diselesaikan akar masalahnya.

Data memang tidak bisa diabaikan. Kajian nasional menunjukkan Indonesia menghasilkan puluhan juta ton food loss and waste (FLW) setiap tahun. Bahkan diperkirakan mencapai 20–40 persen dari total produksi pangan. Angka ini bukan hanya soal kerugian ekonomi, tetapi juga tekanan terhadap lingkungan dan ketahanan pangan.

Masalahnya jelas besar. Tetapi apakah jawabannya otomatis regulasi baru?

Di atas kertas, argumen pemerintah terlihat solid. Penyusunan Perpres melibatkan lintas kementerian, pakar, hingga pendekatan penta helix. DPR juga memberi perhatian. Kajian telah dilakukan. Semua tampak lengkap.

Namun di lapangan, persoalannya jauh lebih mendasar, yakni Indonesia bukan kekurangan gerakan, tetapi kekurangan eksekusi.

Selama ini, berbagai inisiatif sudah ada. Gerakan Stop Boros Pangan digaungkan. Kolaborasi dengan sektor hotel, restoran, dan katering telah dimulai. Komunitas berbagi makanan tumbuh di berbagai kota. Bahkan di tingkat petani, upaya mengurangi kehilangan hasil sudah lama dibicarakan.

Tetapi semuanya berjalan sporadis, tidak terhubung, dan tidak berkelanjutan.

Pola lama selalu muncul. Setiap masalah yang belum tuntas dianggap membutuhkan regulasi baru. Seolah-olah dengan hadirnya Perpres, persoalan yang kompleks akan otomatis terurai.

Padahal akar masalah food loss dan food waste tersebar di banyak titik yang berbeda.

Di hulu, petani kehilangan hasil karena minimnya fasilitas pascapanen, dari pengering hingga cold storage. Di tengah, distribusi yang panjang dan tidak efisien membuat pangan rusak sebelum sampai pasar. Di hilir, standar konsumsi dan perilaku masyarakat mendorong pemborosan, terutama di sektor jasa makanan.

Pertanyaannya, apakah satu Perpres mampu menjangkau seluruh kompleksitas ini?

Risikonya justru jelas. Tanpa desain implementasi yang kuat, regulasi hanya akan menambah lapisan administratif. Pelaku usaha bisa dibebani kewajiban baru tanpa insentif. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan tanpa dukungan anggaran yang memadai. Sementara praktik di lapangan tidak banyak berubah.

Kita sudah melihat pola ini berulang. Banyak program pangan berhenti di tahap sosialisasi. Kampanye berjalan, tetapi tidak diikuti sistem logistik yang mendukung. Bantuan diberikan, tetapi tidak ada model bisnis yang menjaga keberlanjutan.

Maka, kebijakan ini hanya menjadi simbol, bukan solusi nyata. Padahal, jika ingin serius menyelamatkan pangan, pendekatannya harus lebih konkret.

Pertama, memperbaiki rantai pasok di hulu. Kehilangan hasil panen tidak akan selesai tanpa investasi pada infrastruktur dasar seperti pengering, gudang, dan cold storage di tingkat produksi.

Kedua, membangun sistem redistribusi pangan berlebih yang efisien. Ini bukan sekadar soal niat baik, tetapi soal logistik, standar keamanan pangan, dan biaya distribusi. Tanpa itu, surplus akan tetap menjadi sampah.

Ketiga, menciptakan insentif ekonomi. Misalnya, pelaku usaha yang mendonasikan makanan layak konsumsi bisa diberikan insentif pajak atau kemudahan tertentu. Tanpa insentif, regulasi hanya akan menjadi beban.

Keempat, mengubah perilaku konsumsi. Ini tidak bisa dicapai dengan pasal-pasal hukum, tetapi melalui edukasi yang konsisten dan jangka panjang.

Perpres sebenarnya bisa menjadi alat penting, tetapi hanya jika hanya dirancang sebagai pengikat ekosistem, bukan sekadar daftar kewajiban.

Masalahnya, jika disusun terlalu cepat tanpa kesiapan implementasi, Perpres justru berisiko mengulang pola lama. Oke di dokumen, lemah di lapangan.

Target penyelesaian di tahun 2026 memang menunjukkan urgensi. Namun urgensi tidak selalu berarti harus terburu-buru. Dalam banyak kasus, kebijakan yang lahir terlalu cepat justru membutuhkan waktu lebih lama untuk diperbaiki.

Penyelamatan pangan adalah agenda penting. Tetapi menjadikannya sekadar proyek regulasi adalah penyederhanaan yang berbahaya.

Karena persoalan pangan bukan hanya soal berapa banyak yang terbuang, tetapi bagaimana sistem itu bekerja dari awal hingga akhir.

Negara seharusnya tidak hanya cepat mengatur, tetapi juga cukup jujur untuk mengakui bahwa tanpa perbaikan sistem, regulasi hanyalah formalitas yang terlihat serius, tetapi tidak menyelesaikan masalah.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *