Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Gaspol Program Prioritas hingga Anggaran

NOMICS – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

Langkah ini menjadi sinyal percepatan eksekusi program strategis pemerintah, mulai dari paket ekonomi, stimulus, hingga program prioritas lintas kementerian, dalam rangka mengejar target pertumbuhan sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam beleid tersebut ditegaskan, Satgas berada langsung di bawah Presiden dengan mandat utama mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program, merumuskan langkah strategis terintegrasi, serta memastikan efektivitas belanja negara melalui monitoring dan evaluasi anggaran.

Tak hanya itu, Satgas juga diberi kewenangan mengambil langkah terobosan untuk menyelesaikan hambatan strategis yang selama ini memperlambat realisasi program pemerintah.

Struktur Satgas diisi oleh jajaran elite ekonomi kabinet. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertindak sebagai Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua II. Sementara posisi wakil ketua dipegang Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Keanggotaan Satgas melibatkan hampir seluruh kementerian strategis dan lembaga kunci, termasuk aparat penegak hukum dan pengawas keuangan, menunjukkan pendekatan lintas sektor untuk memastikan percepatan berjalan tanpa hambatan birokrasi.

Dalam pelaksanaannya, Satgas dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga pemangku kepentingan lainnya, memperluas jangkauan eksekusi program hingga ke level daerah.

Keppres ini mulai berlaku sejak 11 Maret 2026 dan menjadi instrumen baru pemerintah untuk memastikan program ekonomi tidak lagi berjalan lambat, melainkan terakselerasi secara terukur dan terkoordinasi.(IWA)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *