@Iwa Perkasa
NOMICS – Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, sebagai langkah mempercepat laju pertumbuhan ekonomi yang dinilai masih terhambat di level implementasi.
Pembentukan Satgas ini menjadi penegasan bahwa persoalan utama bukan lagi pada perencanaan, melainkan eksekusi program dan serapan anggaran yang kerap berjalan lambat.
Dalam beleid tersebut, Satgas ditempatkan langsung di bawah Presiden dengan mandat strategis mengoordinasikan percepatan program, mulai dari paket ekonomi, stimulus, hingga program prioritas lintas kementerian dan lembaga.
Satgas juga bertugas merumuskan langkah terintegrasi, memantau realisasi anggaran, serta mengambil keputusan cepat atas hambatan strategis yang selama ini memperlambat belanja negara dan investasi.
Struktur Satgas diisi oleh inti pengambil kebijakan ekonomi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk sebagai Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua II, dengan dukungan Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai wakil ketua.
Komposisi anggota yang melibatkan hampir seluruh kementerian strategis, aparat penegak hukum, hingga lembaga pengawas menunjukkan pendekatan luar biasa pemerintah dalam mengatasi potensi bottleneck birokrasi.
Namun di sisi lain, pembentukan Satgas lintas sektor ini juga membuka pertanyaan soal efektivitas koordinasi dan potensi tumpang tindih kewenangan dengan kementerian teknis yang selama ini sudah memiliki mandat serupa.
Keppres yang berlaku sejak 11 Maret 2026 ini memberi kewenangan luas bagi Satgas untuk berkoordinasi hingga ke pemerintah daerah, menandakan bahwa percepatan ekonomi tidak hanya ditargetkan di pusat, tetapi juga di level daerah yang selama ini menjadi titik lemah realisasi program.
Dengan tekanan global dan kebutuhan menjaga daya beli serta investasi, keberhasilan Satgas ini akan sangat ditentukan oleh satu hal krusial, yaitu apakah mampu membongkar hambatan klasik birokrasi, atau justru menambah lapisan koordinasi baru.
