@Iwa Perkasa
Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres Nomor 4 Tahun 2026 membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, satu hal mencolok dari beleid ini adalah absennya pengaturan pembentukan Satgas hingga ke level daerah.
Dalam regulasi tersebut, Satgas sepenuhnya dirancang sebagai instrumen pusat yang berada langsung di bawah Presiden, dengan komposisi kementerian dan lembaga strategis nasional. Tidak ada klausul yang mengatur pembentukan struktur serupa di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Keppres hanya memberi ruang koordinasi. Pada Pasal 8 disebutkan bahwa Satgas dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Artinya, daerah ditempatkan sebagai mitra pelaksana, bukan sebagai bagian dari struktur komando formal.
Kondisi ini menempatkan daerah pada posisi krusial sekaligus terbatas. Di satu sisi, keberhasilan percepatan program ekonomi sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang mayoritas berada di wilayah daerah. Namun di sisi lain, daerah tidak memiliki instrumen Satgas sendiri yang secara khusus dirancang untuk mengakselerasi program tersebut.
Tanpa struktur formal di daerah, efektivitas kebijakan sangat ditentukan oleh kualitas koordinasi antara pusat dan daerah. Celah ini berpotensi memunculkan tantangan klasik, mulai dari perbedaan prioritas, lambannya birokrasi, hingga tidak sinkronnya perencanaan dan realisasi anggaran.
Dalam konteks percepatan ekonomi, situasi ini menjadi ujian nyata: apakah pendekatan sentralistik dengan koordinasi lintas level cukup untuk mempercepat eksekusi, atau justru membutuhkan penguatan kelembagaan hingga ke daerah.
Keppres ini memang membuka ruang fleksibilitas, namun sekaligus menyisakan pertanyaan besar, siapa yang benar-benar memegang kendali percepatan di lapangan.*****
