@Iwa Perkasa
NOMICS – Ketiadaan struktur Satuan Tugas (Satgas) di daerah dalam Keppres Nomor 4 Tahun 2026 menempatkan pemerintah daerah, termasuk Lampung, dalam posisi yang tidak sederhana. Menjadi ujung tombak percepatan ekonomi, tetapi tanpa instrumen komando khusus.
Dalam skema ini, keberhasilan percepatan ekonomi sepenuhnya bergantung pada kapasitas internal daerah. Tidak ada “mesin baru” seperti Satgas, sehingga yang bekerja adalah struktur lama, gubernur, TAPD, dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Di level kepemimpinan, peran gubernur menjadi penentu arah sekaligus kecepatan. Tanpa Satgas, gubernur bukan hanya pengambil kebijakan, tetapi juga koordinator utama lintas sektor. Kemampuan mengunci prioritas, menekan ego sektoral OPD, dan menjaga ritme eksekusi menjadi kunci.
Di bawahnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi simpul strategis. Di sinilah keputusan soal alokasi, pergeseran, hingga percepatan belanja ditentukan. Jika TAPD tidak adaptif, maka akselerasi yang diharapkan dari pusat berisiko tersendat di meja anggaran.
Sementara itu, OPD menjadi eksekutor nyata. Maka persoalan yang muncil nanti, biasanya klasik, yakni kapasitas teknis tidak merata, koordinasi lemah, dan kecenderungan bekerja sektoral. Tanpa tekanan struktural seperti Satgas, percepatan sangat bergantung pada leadership dan disiplin birokrasi masing-masing OPD.
Lalu di mana bottleneck Lampung yang paling nyata?
Pertama, serapan anggaran. Pola tahunan masih berulang, lambat di awal, menumpuk di akhir. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga budaya birokrasi yang belum sepenuhnya berorientasi pada output.
Kedua, eksekusi proyek. Banyak program terhambat di tahap perencanaan, pengadaan, hingga perizinan. Ketika proyek terlambat, efek bergandanya langsung terasa ke pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketiga, struktur fiskal. Ketergantungan pada transfer pusat dan ruang fiskal yang terbatas membuat fleksibilitas daerah dalam melakukan akselerasi menjadi sempit. Dalam kondisi ini, percepatan bukan hanya soal belanja cepat, tetapi juga belanja yang tepat sasaran.
Tanpa Satgas daerah, Lampung akan diuji pada satu hal mendasar, yakni apakah birokrasi yang ada cukup lincah untuk mengejar ritme percepatan yang diinginkan pusat.
Jika tidak, maka Keppres percepatan berpotensi berhenti sebagai desain di tingkat nasional, tanpa daya dorong nyata di level daerah.
