Polda Lampung Libatkan Ahli DKP Zainal untuk Perkuat Pembuktian Kasus BBL

BANDARLAMPUNG — Polda Lampung mengambil langkah strategis dalam penanganan dugaan tindak pidana perikanan dengan melibatkan keterangan ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung.

Ahli yang diminta keterangannya adalah Zainal K, S.Pi, M.Ling, seorang aparatur sipil negara yang dinilai memiliki kompetensi teknis di bidang kelautan dan perikanan. Kehadirannya dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Permintaan keterangan ahli ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam mengurai aspek teknis yang kerap menjadi titik krusial dalam perkara perikanan, khususnya terkait tata niaga dan pengelolaan benih bening lobster (BBL).

Dalam keterangannya kepada penyidik, Zainal menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait lobster telah mengalami perubahan mendasar. Jika sebelumnya ekspor benih masih dimungkinkan dalam skema tertentu, kini pemerintah menutup total ekspor BBL dalam bentuk mentah.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku sejak 5 Maret 2026, seluruh benih lobster wajib dibudidayakan di dalam negeri. Ekspor hanya diperbolehkan untuk lobster hasil budidaya yang telah mencapai ukuran minimal 50 gram per ekor.

Penjelasan tersebut menjadi kunci dalam menilai apakah suatu aktivitas masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak. Sebab, tanpa pemahaman teknis yang tepat, penanganan kasus berpotensi kehilangan pijakan hukum yang kuat.

Selain itu, Zainal juga menguraikan bahwa seluruh rantai usaha lobster kini berada dalam pengawasan ketat, mulai dari penangkapan, budidaya, hingga distribusi. Setiap tahapan mensyaratkan perizinan yang jelas, mulai dari Nomor Induk Berusaha, kesesuaian kegiatan usaha, hingga dokumen lingkungan dan standar budidaya.

Dengan dilibatkannya ahli dari DKP, proses penyidikan diharapkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga presisi secara teknis. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor perikanan tidak lagi berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan otoritas teknis yang memahami substansi kebijakan dan dampaknya terhadap sumber daya negara.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *