KRUI — Keterangan ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menjadi salah satu poin penting dalam persidangan dugaan tindak pidana perikanan dengan terdakwa Muhammad Nur bin Maulana Kausar dkk di Pengadilan Negeri Liwa, Kabupaten Pesisir Barat, Senin (8/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Zainal K, S.Pi., M.Ling, pejabat teknis kelautan dan perikanan yang sebelumnya juga dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung dalam proses penyidikan perkara tersebut. Kehadiran Zainal dinilai krusial karena perkara yang disidangkan berkaitan dengan tata kelola dan pemanfaatan benih bening lobster (BBL), yang memerlukan penjelasan teknis berdasarkan regulasi perikanan yang berlaku.
Dalam persidangan, Zainal menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan baru yang menutup ekspor benih bening lobster dalam bentuk mentah. Seluruh benih lobster yang ditangkap wajib dibudidayakan di dalam negeri, sedangkan ekspor hanya diperbolehkan untuk lobster hasil budidaya yang telah mencapai ukuran minimal 50 gram per ekor.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam menilai kesesuaian suatu aktivitas usaha atau perdagangan lobster dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.
“Kebijakan pemerintah telah berubah. Benih bening lobster tidak lagi diperbolehkan untuk diekspor. Seluruh benih wajib dibudidayakan di dalam negeri dan yang dapat diekspor adalah lobster hasil budidaya yang telah memenuhi ukuran yang dipersyaratkan,” terang Zainal dalam keterangannya.
Selain soal larangan ekspor BBL, Zainal juga menguraikan bahwa rantai usaha lobster kini berada dalam pengawasan ketat pemerintah. Mulai dari penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan hingga distribusi harus memenuhi berbagai persyaratan perizinan dan ketentuan teknis.
Menurutnya, pelaku usaha wajib memiliki legalitas yang lengkap, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian kegiatan usaha, dokumen lingkungan hingga standar budidaya yang ditetapkan pemerintah.
Keterangan ahli tersebut memperkuat aspek teknis dalam proses pembuktian yang sedang berlangsung. Sebab, perkara perikanan tidak hanya berkaitan dengan unsur pidana, tetapi juga menyangkut regulasi pengelolaan sumber daya kelautan yang memiliki karakteristik khusus.
Sebelumnya, Zainal juga mendapat penugasan resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk memberikan keterangan ahli kepada penyidik Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana perikanan yang terjadi di wilayah Pasar Mulia Selatan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Penugasan itu dilakukan berdasarkan permintaan resmi penyidik guna mendukung pembuktian dalam proses penyidikan.
Sementara itu, berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Zainal dijadwalkan hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara atas nama Muhammad Nur bin Maulana Kausar dkk pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.
Kehadiran ahli dari DKP dinilai penting untuk memberikan perspektif teknis kepada majelis hakim mengenai regulasi lobster, tata niaga benih bening lobster, serta batasan-batasan hukum dalam pemanfaatan sumber daya perikanan. Melalui keterangan tersebut, proses pembuktian diharapkan tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga akurat dari sisi substansi kebijakan perikanan nasional.(iwa)
