Dalam tanggapan tertulis, pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh pengelolaan Dana BOS dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS yang ditetapkan pemerintah.
Pihak sekolah menyatakan menghormati fungsi pers sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus mengapresiasi perhatian publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
“Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” demikian pernyataan resmi SMA Negeri 2 Pringsewu.
Menanggapi sorotan terhadap anggaran pengembangan perpustakaan, sekolah menjelaskan bahwa komponen tersebut tidak hanya digunakan untuk pengadaan buku. Sesuai Petunjuk Teknis BOS, anggaran pengembangan perpustakaan juga mencakup berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan layanan perpustakaan serta penguatan budaya literasi di sekolah.
Sekolah menerangkan bahwa regulasi mengatur komponen pengembangan perpustakaan sebagai salah satu penggunaan wajib Dana BOS Reguler dengan alokasi paling sedikit 10 persen dari total dana untuk penyediaan buku. Penggunaannya meliputi pengadaan buku teks utama, buku nonteks, buku penunjang literasi, serta kebutuhan lain yang mendukung proses pembelajaran sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sementara terkait anggaran pembayaran honor, pihak sekolah menegaskan bahwa dana tersebut diberikan sesuai ketentuan Juknis BOS yang hanya memperbolehkan pembayaran kepada guru dan/atau tenaga kependidikan non-ASN yang memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam regulasi. Penggunaannya juga dibatasi sehingga tidak dapat dilakukan di luar koridor ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, SMA Negeri 2 Pringsewu menjelaskan bahwa seluruh penggunaan Dana BOS disusun melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dicatat melalui sistem aplikasi yang disediakan pemerintah, serta dipertanggungjawabkan kepada pemerintah sesuai mekanisme pelaporan yang berlaku. Pengelolaan dana tersebut juga berada dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah sesuai kewenangannya.
Sekolah menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan pengelolaan Dana BOS.
“Perlu kami tegaskan bahwa sampai dengan saat ini seluruh penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 2 Pringsewu dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” tulis pihak sekolah.
Dalam klarifikasinya, sekolah juga mengajak seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi proses klarifikasi berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku agar informasi yang diterima masyarakat tetap utuh, objektif, dan berimbang.
Sebelumnya, pemberitaan menyoroti realisasi anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp152,3 juta pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp120 juta pada Tahun Anggaran 2025. Selain itu, anggaran pembayaran honor tercatat sebesar Rp129 juta pada 2024 dan meningkat menjadi Rp140 juta pada 2025.
Pemberitaan tersebut pada prinsipnya mendorong keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran, termasuk rincian pemanfaatan dana pengembangan perpustakaan maupun pembayaran honor, sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Melalui klarifikasi ini, SMA Negeri 2 Pringsewu menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Di sisi lain, keterbukaan informasi kepada publik mengenai pelaksanaan anggaran tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.(iwa)
