Jakarta—Kedatangan Triga Lampung ke Kementerian Pertahanan bukan sekadar audiensi administratif. Ia adalah gugatan politik agraria terhadap cara negara memetakan tanah, antara peta militer yang dingin dan peta hidup masyarakat yang sarat ingatan, kuburan, rawa, dan ruang produksi.
Di kantor Kemhan, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Triga menegaskan satu tuntutan tunggal namun strategis, yakni ukur ulang menyeluruh atas eks HGU PT Sugar Group Companies (SGC), sebelum negara mengambil langkah apa pun dalam penataan ulang penguasaan lahan.
Tuntutan itu menguat setelah Kementerian ATR/BPN resmi mencabut HGU SGC pada 21 Januari 2026. Dalam keputusan tersebut, negara mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2015, 2019, dan 2022 yang menyatakan bahwa areal perkebunan tebu itu sejatinya merupakan aset Kemhan RI cq TNI AU Lanud M. Bun Yamin.
Namun bagi Triga, pengakuan aset negara belum menyelesaikan persoalan. Justru di situlah masalah baru bermula.
Perwakilan Triga Lampung, Indra Musta’in, menilai angka luas 85.244,925 hektare yang tercantum dalam dokumen eks HGU SGC berpotensi menutupi realitas di lapangan.
Menurutnya, peta administratif kerap lebih ramah pada korporasi daripada pada ekosistem dan masyarakat adat.
“Ukur ulang bukan formalitas, tapi syarat keadilan. Puluhan tahun rakyat berhadapan dengan SGC. Kami menduga banyak rawa, gambut, bahkan tanah ulayat masyarakat hukum adat terseret ke dalam batas perkebunan,” tegas Indra.
Bagi Triga, ukur ulang berarti membuka lapisan tersembunyi konflik terkait batas yang mengembang, klaim yang meluas, dan ruang hidup yang menyempit.
Triga menempatkan persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan problem tata kelola negara.
Mereka menilai praktik penguasaan lahan SGC berpotensi melanggar UUPA 1960, UU Perkebunan 2014, serta PP No. 18/2021 tentang HGU.
Lebih jauh, ketidakjelasan luas lahan berimplikasi langsung pada potensi kebocoran pajak. Jika luas riil lebih besar dari yang dilaporkan, maka negara, baik pusat maupun daerah, berpotensi dirugikan triliunan rupiah dari produksi tebu dan turunannya.
“Ketidakakuratan luasan berarti kebocoran fiskal. Ini bukan lagi isu agraria semata, tapi juga ranah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dan KPK,” ujar Indra.
Triga mendorong Kemhan untuk tidak memandang eks HGU SGC semata sebagai aset strategis militer, tetapi juga sebagai ruang ekonomi dan sosial bagi Lampung.
Mereka menyoroti fakta bahwa SGC baru tercatat sebagai wajib pajak daerah pada 2025, sebuah keterlambatan yang menimbulkan pertanyaan serius.
“Selama ini bayar atau tidak? Kalau bayar, ke mana? Biarkan hukum membedahnya,” kata Indra.
Triga juga menuntut keterlibatan penuh Pemerintah Provinsi Lampung dalam setiap keputusan pasca pencabutan HGU, mengingat areal tebu ini merupakan yang terluas di Lampung dan berpengaruh langsung terhadap perekonomian daerah.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Kemhan, Indra bersama Romli dan Sudirman menyerahkan bukti administrasi terkait tanah ulayat, tanah kuburan, dan tanah umbul masyarakat adat Tulang Bawang yang selama ini diklaim masuk dalam areal SGC.
Pesan mereka jelas, jika lahan kembali ke Kemhan cq TNI AU Lanud M. Bun Yamin, negara harus memulai dengan keadilan agraria, bukan dengan logika kekuasaan semata. Triga menuntut tiga hal, yakni tanah rakyat dikembalikan, konflik agraria dihentikan secara bermartabat, dan audit pajak dibuka seterang-terangnya.(i-nomics)
