BANDAR LAMPUNG – Di tengah lonjakan harga kakao dunia dan proyeksi kenaikan produksi nasional pada 2026, Provinsi Lampung menghadapi satu pertanyaan penting, apakah kakao hanya menjadi komoditas pelengkap, atau bisa naik kelas menjadi mesin baru ekspor daerah?
Data Badan Pusat Statistik mencatat produksi kakao nasional 2024 sebesar 617 ribu ton dan diproyeksikan meningkat menjadi 635 ribu ton pada 2026. Wilayah Sumatera menyumbang sekitar 164 ribu ton, dengan Lampung termasuk kontributor utama bersama Sumatera Utara.
Di tingkat nasional, ekspor kakao 2024 mencapai 348 ribu ton senilai US$2,65 miliar. Tren 2025 menunjukkan penguatan signifikan, terutama pada produk olahan kakao (HS 18), seiring kenaikan harga global yang tajam.
Namun di Lampung, struktur ekspor masih didominasi komoditas besar seperti lemak dan minyak nabati, kopi, serta produk industri pengolahan. Hingga rilis terakhir 2025, BPS Lampung belum merinci ekspor kakao secara terpisah. Nilai ekspor total Lampung Januari–November 2025 tercatat sekitar US$5,98 miliar.
Jika mengacu pada kontribusi produksi Sumatera dan asumsi Lampung menyumbang sekitar 15–20 persen produksi kakao wilayah tersebut, maka secara proporsional Lampung berpotensi menyumbang ekspor kakao dalam kisaran puluhan ribu ton per tahun.
Dengan harga global yang menguat, nilai devisa yang berpotensi dihasilkan dapat mencapai puluhan juta dolar AS per tahun. Angka ini memang estimatif, namun menunjukkan bahwa kakao bukan komoditas kecil jika dikelola serius.
Masalahnya bukan pada produksi semata, melainkan pada nilai tambah.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa hampir seluruh kebun kakao dikelola rakyat sehingga peningkatan produktivitas dan hilirisasi menjadi kunci. Pemerintah mendorong agar ekspor tidak berhenti pada biji mentah, tetapi masuk ke produk bernilai tambah seperti cocoa butter, cocoa liquor, dan cokelat olahan.
Pelaksana Tugas Dirjen Perkebunan Abdul Roni Angkat juga menyebut penguatan harga internasional harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas fermentasi agar harga di tingkat pekebun optimal.
Dalam struktur PDRB Lampung, sektor pertanian masih menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Jika kakao mampu naik kelas melalui hilirisasi, maka dampaknya tidak hanya pada ekspor, tetapi juga pada peningkatan pendapatan petani, bertambahnya industri pengolahan di dalam daerah, serta perluasan lapangan kerja sektor agroindustri.
Sebaliknya, tanpa hilirisasi, Lampung hanya akan menjadi pemasok bahan baku, sementara nilai tambah dan margin keuntungan dinikmati daerah atau negara lain.
Momentum 2026 bisa menjadi titik balik. Jika peremajaan kebun rakyat dipercepat dan industri pengolahan diperkuat, kakao berpotensi menjadi komoditas strategis baru yang memperluas basis ekspor nonmigas Lampung, berdampingan dengan kopi dan minyak nabati.
Pertanyaannya kini bukan apakah produksi naik, melainkan apakah Lampung siap menangkap nilai tambahnya. (iwa)
