Pengajuan KKPRL PT SJIM Kembali Ditolak, Akses Nelayan Terancam

BANDAR LAMPUNG — Polemik perizinan pemanfaatan ruang laut oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM) kembali mencuat. Setelah sebelumnya pada September 2023 aktivitas reklamasi perusahaan di pesisir Karang Jaya sempat dihentikan sementara, kini terungkap bahwa pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) perusahaan tersebut telah dua kali ditolak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sadariah, menyampaikan bahwa PT SJIM telah mengajukan permohonan KKPRL sebanyak dua kali. Namun kedua pengajuan itu tidak disetujui karena perusahaan tidak melakukan penyesuaian sebagaimana rekomendasi teknis dari KKP.

“KKP sudah memberikan catatan perbaikan, terutama terkait luasan area laut yang dimohonkan. Namun perubahan yang disarankan belum dipenuhi,” ujarnya.

Menurut Sadariah, salah satu persoalan utama terletak pada luas area laut yang diajukan perusahaan yang dinilai tidak proporsional dibandingkan dengan luas daratan yang dimiliki. Ketidaksesuaian tersebut menjadi pertimbangan teknis penting dalam evaluasi KKPRL.

Sebelumnya, pada September 2023, proyek reklamasi PT SJIM di Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, sempat dihentikan sementara setelah KKP menyatakan belum menerima dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari perusahaan tersebut. Saat itu, izin dasar pemanfaatan ruang laut belum tercatat terbit di sistem pusat.

Perkembangan terbaru ini memperjelas bahwa hingga informasi terkini, izin KKPRL PT SJIM memang belum diterbitkan karena dua kali pengajuan mengalami penolakan.

DKP Lampung menilai, persoalan luasan bukan sekadar administratif. Jika area laut yang dimohonkan terlalu luas dan tidak sebanding dengan kebutuhan riil kegiatan di darat, hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial.

“Hal ini dapat berakibat tertutupnya hak akses nelayan lokal dalam melaut,” tegas Sadariah.

Dalam tata kelola ruang laut, KKPRL berfungsi memastikan pemanfaatan ruang tidak mengganggu zonasi, jalur tangkap nelayan, serta keseimbangan antara investasi dan kepentingan masyarakat pesisir. Penolakan pengajuan menunjukkan adanya evaluasi teknis yang mempertimbangkan aspek tata ruang dan perlindungan akses publik.

Kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola ruang laut di Lampung, yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi dinamika antara kebutuhan investasi pesisir dan perlindungan ruang hidup nelayan tradisional.

Hingga berita ini diturunkan, status KKPRL PT SJIM belum dinyatakan terbit oleh KKP.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *