ALAK Laporkan Dugaan Pemborosan dan Mark Up APBD Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung melaporkan dugaan penyimpangan APBD 2024–2025 di sejumlah OPD Kabupaten Lampung Selatan ke aparat penegak hukum, Selasa (3/3/2026), usai menelaah dokumen, membandingkan pagu, realisasi, dan temuan lapangan.

Perwakilan ALAK, Nopiyanto, menyebut temuan meliputi belanja tidak proporsional, indikasi mark-up, pemborosan, hingga dugaan pemotongan hak pegawai yang perlu diuji melalui audit investigatif.

Sorotan diarahkan ke sejumlah OPD, yakni Dispora (belanja tanpa indikator kinerja), Bapenda (insentif non-ASN dan PBB di lahan negara), Inspektorat (dugaan pemotongan penghasilan), Dinas Kesehatan (honor Prolanis serta belanja ATK Rp2,18 miliar, makan minum Rp1 miliar, BMHP Rp8,53 miliar), dan Dishub (PJU Rp16,03 miliar).

Belanja operasional di Bappeda, BPKAD, PUPR, dan Dinas Perikanan juga dipertanyakan. Sementara di RSUD Bob Bazar dan Dinas Pendidikan, muncul dugaan pengurangan volume pekerjaan, mark-up, hingga setoran proyek.

ALAK mendesak audit investigatif oleh BPK dan APIP serta tindak lanjut aparat hukum. Hingga kini, Pemkab Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi.(nomics)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *