JAKARTA – Pemerintah mempertegas kewajiban perusahaan dalam membayar tunjangan hari raya (THR) 2026 dengan skema pengawasan yang lebih ketat. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, aturan terbaru menegaskan THR harus dibayar penuh dan tepat waktu, tanpa opsi cicilan.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang menjadi pedoman nasional bagi seluruh perusahaan. Fokus utama pemerintah bukan hanya pada besaran THR, tetapi juga kepatuhan pelaku usaha dalam pelaksanaannya.
Dalam aturan tersebut, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sudah berhak menerima THR. Sementara pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih wajib menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Bagi yang masa kerjanya di bawah itu, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai lama bekerja.
Pemerintah juga memperjelas hak pekerja lepas. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung dari rata-rata penghasilan selama satu tahun terakhir. Sedangkan yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.
Bagi pekerja dengan sistem upah berbasis hasil, nilai THR ditentukan dari rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir. Sementara perusahaan yang memiliki ketentuan internal, baik melalui perjanjian kerja maupun kebiasaan, tetap wajib membayar THR sesuai kesepakatan tersebut, selama tidak lebih rendah dari aturan pemerintah.
Yang menjadi penegasan utama, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil dalam kondisi apa pun.
Untuk memastikan aturan berjalan, pemerintah juga mendorong pembentukan Posko Satgas THR di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Posko ini berfungsi sebagai kanal pengaduan sekaligus penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.
Dengan pendekatan ini, pemerintah ingin memastikan THR tidak lagi menjadi sumber konflik tahunan, melainkan hak pekerja yang dibayar pasti, tepat waktu, dan tanpa kompromi.(nomics)
