JAKARTA — Pemerintah mulai mempertimbangkan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita setelah harga minyak kelapa sawit mentah (CPO), biaya produksi, distribusi, dan kemasan mengalami kenaikan. Jika kebijakan tersebut diterapkan, masyarakat berpotensi menghadapi tambahan tekanan pengeluaran rumah tangga di tengah upaya menjaga daya beli dan stabilitas harga pangan. Saat ini HET (Harga Eceran Tertinggi) MinyaKita adalah Rp15.700 per liter.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah telah menyepakati perlunya penyesuaian HET MinyaKita. Namun, besaran kenaikan maupun waktu penerapannya masih menunggu perkembangan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
“Hari ini kami menyepakati penyesuaian HET untuk MinyaKita. Harga dan waktu pelaksanaannya masih perlu melihat perkembangan harga CPO,” kata Budi Santoso usai Rakortas di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, sejumlah komponen biaya yang menjadi dasar penetapan harga telah mengalami perubahan signifikan dibanding saat HET sebelumnya ditetapkan. Selain harga CPO, pemerintah juga mempertimbangkan kenaikan biaya produksi, distribusi, dan kemasan yang turut memengaruhi harga keekonomian minyak goreng.
Evaluasi tersebut menunjukkan bahwa HET yang berlaku saat ini mulai menghadapi tekanan dari meningkatnya biaya di sepanjang rantai pasok. Kondisi itu membuat pemerintah perlu menghitung ulang keseimbangan antara keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan pasokan di tingkat produsen maupun distributor.
MinyaKita sendiri merupakan instrumen stabilisasi harga yang dijalankan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Berbeda dengan barang subsidi, MinyaKita tidak menggunakan anggaran negara, melainkan berasal dari kewajiban pasokan minyak goreng untuk kebutuhan domestik yang harus dipenuhi pelaku usaha sawit.
Karena itu, perubahan HET bukan sekadar persoalan harga jual di tingkat konsumen, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan distribusi dan ketersediaan pasokan di pasar rakyat.
Rencana penyesuaian HET MinyaKita muncul di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas harga sejumlah kebutuhan pokok. Dalam rapat yang sama, pemerintah juga mengevaluasi perkembangan harga beras dan telur ayam ras.
Untuk komoditas telur, pemerintah berupaya meningkatkan penyerapan produksi peternak melalui program pemenuhan gizi nasional. Kementerian Perdagangan telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap lebih banyak telur ayam ras guna menjaga harga di tingkat peternak.
Data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 4 Juni 2026 menunjukkan harga nasional tertimbang telur ayam ras berada di level Rp27.916 per kilogram, masih di bawah harga acuan konsumen sebesar Rp30.000 per kilogram.
Di tengah berbagai upaya stabilisasi tersebut, wacana kenaikan HET MinyaKita menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menghadapi tantangan baru dalam menjaga keseimbangan antara keterjangkauan pangan dan realitas biaya produksi. Bagi masyarakat, keputusan akhir mengenai HET MinyaKita akan menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi pengeluaran rumah tangga dalam beberapa bulan ke depan.(iwa)
