Gojek dan Grab resmi menurunkan potongan komisi ojek online menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026. Dengan skema baru ini, driver ojol akan menerima 92 persen pendapatan per transaksi.
JAKARTA – Kabar baik bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Dua perusahaan aplikator terbesar, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GoTo) dan Grab Indonesia, resmi menurunkan potongan komisi layanan transportasi penumpang roda dua menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan usai pertemuan jajaran pimpinan kedua perusahaan dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dengan skema baru ini, para pengemudi ojol akan menerima 92 persen dari pendapatan setiap transaksi, jauh lebih besar dibandingkan skema sebelumnya ketika aplikator masih mengenakan potongan hingga 20 persen.
Wakil Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk., Catherine Hindra, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan para pengemudi dalam aksi massa pada 1 Mei 2026 sekaligus bentuk komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra.
“Mulai aktif tanggal 1 Juli 2026, GoTo dan Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua,” kata Catherine di Gedung Nusantara III DPR RI.
Pernyataan serupa disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Ia memastikan Grab juga akan mulai menerapkan kebijakan yang sama pada tanggal yang sama.
“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif mulai tanggal 1 Juli 2026,” ujar Neneng.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang para pengemudi ojol dan sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
“Kami semua di DPR mengawal proses panjang perjuangan teman-teman ojek online dan komitmen Bapak Presiden Prabowo yang betul-betul berpihak kepada seluruh pengemudi ojek online,” kata Cucun.
Penurunan potongan aplikator menjadi 8 persen diperkirakan akan meningkatkan pendapatan bersih jutaan pengemudi karena porsi pendapatan yang diterima naik menjadi 92 persen per transaksi.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu perubahan terbesar dalam tata kelola industri transportasi daring dalam beberapa tahun terakhir, mengingat besarnya tuntutan pengemudi terkait tingginya potongan aplikasi yang selama ini mencapai 20 persen.
Perpres Ojol Masih Menunggu Finalisasi
Meski Gojek dan Grab telah memastikan pemberlakuan potongan 8 persen mulai awal Juli mendatang, regulasi yang menjadi payung hukumnya masih menunggu penyelesaian pemerintah.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan pemerintah masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau Perpres Ojol.
Menurut Dudy, dokumen tersebut saat ini masih berada di meja Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk proses finalisasi.
“Nanti, kami lagi menunggu dari Mensesneg, tunggu finalisasinya,” ujar Dudy, Senin (22/6/2026).
Perpres tersebut sebelumnya dijanjikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026.
Melalui beleid tersebut, potongan aplikator diatur turun menjadi 8 persen sehingga pengemudi ojek online dapat memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang mereka layani.
Kementerian Perhubungan memastikan akan segera menindaklanjuti dan menyusun aturan teknis pelaksanaannya setelah Perpres resmi diterbitkan.
Bagi jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia, kebijakan ini menjadi angin segar di tengah tuntutan peningkatan kesejahteraan dan diharapkan mampu memperbaiki pendapatan para mitra pengemudi dalam jangka panjang.(IWA)
