BANDAR LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meminta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memperkuat sinergi dan memastikan validitas data penerima manfaat agar program penanggulangan kemiskinan benar-benar tepat sasaran.
Pesan tersebut disampaikan Jihan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) TKPKD se-Provinsi Lampung Tahun 2026 di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (29/6/2026).
Menurut Jihan, pemerintah telah menetapkan tiga strategi utama penanggulangan kemiskinan ekstrem sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, yakni meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi beban pengeluaran masyarakat, serta mengurangi jumlah kantong-kantong kemiskinan.
“Ketiga strategi tersebut harus dilaksanakan melalui pola konvergensi dan sinergi. Program yang dijalankan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus saling melengkapi dan terintegrasi sehingga intervensi kepada masyarakat miskin menjadi lebih efektif,” ujarnya.
Jihan menegaskan, TKPKD memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan, perencanaan, hingga evaluasi program penanggulangan kemiskinan.
Karena itu, ia meminta seluruh TKPKD di Provinsi Lampung lebih inovatif dan cepat mengidentifikasi berbagai persoalan di lapangan yang berpotensi menghambat efektivitas program.
“Validitas data penerima manfaat menjadi kunci utama. Pemerintah telah menyiapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar pelaksanaan program lebih terintegrasi, efisien, dan tidak tumpang tindih,” kata Jihan.
Dalam kesempatan itu, Jihan juga memaparkan perkembangan angka kemiskinan di Lampung. Berdasarkan data September 2025, persentase penduduk miskin di Provinsi Lampung mencapai 9,66 persen atau sekitar 860,13 ribu jiwa.
Angka tersebut turun 0,34 persen poin atau sekitar 26,89 ribu orang dibandingkan Maret 2025, menunjukkan tren perbaikan meskipun jumlah penduduk miskin di Lampung masih tergolong tinggi.
Sementara itu, garis kemiskinan di Lampung pada September 2025 tercatat sebesar Rp634.062 per kapita per bulan, meningkat 3,53 persen dibandingkan Maret 2025 dan naik 5,85 persen dibandingkan September 2024.
Karena itu, Jihan meminta pemerintah kabupaten/kota tidak cepat berpuas diri dan segera mengevaluasi efektivitas berbagai program yang telah dijalankan.
“Setiap daerah harus melihat sejauh mana keberhasilan program penanggulangan kemiskinan yang telah dilaksanakan dan apa saja yang masih perlu diperbaiki,” ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota akan menetapkan 378 desa di 15 kabupaten/kota sebagai lokasi prioritas penanggulangan kemiskinan dengan menggunakan DTSEN sebagai basis data.
Menurut Jihan, penetapan desa prioritas tersebut menjadi momentum untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan melalui intervensi yang lebih terukur dan tepat sasaran.
“Konvergensi dan sinergi antara TKPKD provinsi dan kabupaten/kota harus terus dijaga sehingga target penurunan kemiskinan dapat tercapai,” tegasnya.(iwa)
