Bupati Pesawaran Nanda Indira kembali tidak hadir dalam sidang dugaan TPPU yang menjerat mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Jaksa meminta saksi dihadirkan, sementara majelis hakim masih mempertimbangkannya.
BANDAR LAMPUNG – Nama Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, kembali menjadi perhatian dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (29/6/2026).
Namun, seperti sidang sebelumnya, kursi saksi atas nama Nanda kembali kosong.
Untuk kedua kalinya, Nanda tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara yang menyita perhatian publik di Lampung tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun langsung menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dari tiga saksi yang dipanggil, hanya dua orang yang hadir, yakni Juanda Zainal Fikri dan Ade Adam.
“Saksi yang hadir hanya Juanda Zainal Fikri dan Ade Adam. Saksi atas nama Nanda Indira tidak hadir,” ujar jaksa di persidangan.
Jaksa menjelaskan, pada sidang sebelumnya, Jumat (26/6/2026), Nanda tidak hadir karena alasan sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dari RSUD Abdul Moeloek.
Namun, untuk persidangan kali ini, pihaknya mengaku belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Bupati Pesawaran tersebut.
Karena itu, jaksa meminta agar Nanda dapat dihadirkan atas perintah majelis hakim.
“Saksi Nanda Indira pada sidang sebelumnya sakit. Hari ini kami belum mendapat konfirmasi. Kami mohon agar saksi dihadirkan atas perintah majelis hakim,” kata jaksa.
Permintaan itu langsung mendapat respons dari Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto.
“Kita utamakan saksi yang hadir. Selanjutnya akan kami pertimbangkan,” ujar Enan.
Di sisi lain, kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menyampaikan bahwa Nanda masih menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek.
Ia bahkan mengusulkan agar pemeriksaan terhadap Nanda dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting.
“Kalau memang kondisi kesehatan menjadi kendala, kami berharap pemeriksaan dapat dilakukan secara virtual,” ujar Sopian.
Mengapa Kesaksiannya Penting?
Nama Nanda beberapa kali muncul dalam persidangan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan TPPU yang menjerat Dendi Ramadhona.
Karena itu, keterangannya dinilai penting oleh jaksa dalam agenda pembuktian perkara.
Ketidakhadiran untuk kedua kalinya pun memunculkan perhatian publik. Sebab, sidang terus berjalan, sementara kesaksian salah satu saksi yang dinilai penting belum juga terdengar di ruang persidangan.
Hingga sidang ditutup, kursi saksi atas nama Nanda Indira tetap kosong.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya yang akan ditempuh jaksa dan keputusan majelis hakim terkait kehadiran Bupati Pesawaran tersebut.
Sebab, satu pertanyaan masih menggantung di ruang sidang, “Kapan Nanda Indira akan hadir dan memberikan kesaksiannya?” (iwa)
