PSEL Lampung Raya Groundbreaking Desember 2026, Olah 1.000 Ton Sampah per Hari

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Danantara dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan mempercepat persiapan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya. Proyek ini ditargetkan mulai dibangun melalui groundbreaking pada Desember 2026 dan mencapai commercial operation date (COD) pada triwulan IV 2028.

Jika terealisasi sesuai jadwal, PSEL Lampung Raya tidak hanya menjadi proyek pengelolaan sampah, tetapi juga bagian dari pengembangan ekonomi sirkular yang mengubah sampah dari beban lingkungan menjadi sumber energi.

Target tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Perkembangan PSEL Lampung Raya di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (10/8/2026).

Rapat dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Direktur Investasi Danantara/CEO Genera Fadli Rahman, Asisten Deputi Ekonomi Sirkular dan Dampak Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Rofi Al Hanif, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Sekdaprov Lampung, perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Timur, SUS Indoplas, serta sejumlah instansi terkait.

PSEL Lampung Raya merupakan salah satu dari enam kawasan prioritas pembangunan PSEL nasional, bersama Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Bogor–Depok, dan Kabupaten Bekasi.

Di Lampung, proyek ini dikembangkan secara aglomerasi dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Direktur Investasi Danantara Fadli Rahman mengatakan, konsorsium utama yang terpilih untuk mengembangkan PSEL Lampung Raya adalah SUS Indoplas. Konsorsium tersebut terpilih setelah melalui proses evaluasi terhadap 85 konsorsium dari berbagai negara.

Fadli mengatakan, target awal adalah first waste in atau sampah mulai masuk dan diproses pada kuartal III 2028, sebelum fasilitas beroperasi penuh pada kuartal IV 2028.

Namun, target tersebut sangat bergantung pada satu tahapan penting: groundbreaking harus terlaksana pada Desember 2026.

“Groundbreaking harus terlaksana pada Desember 2026,” kata Fadli.

Untuk mengejar jadwal tersebut, pemerintah daerah harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan pendukung. Di antaranya pematangan lahan PSEL di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, perbaikan dan pembetonan jalan akses sepanjang sekitar 1,7–2 kilometer, serta peningkatan kapasitas pengangkutan sampah dari wilayah penyangga.

Fasilitas PSEL akan dibangun di atas lahan seluas 20 hektare yang telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Fasilitas tersebut ditargetkan mampu mengolah sedikitnya 1.000 ton sampah per hari dari tiga wilayah, yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, potensi pasokan sampah mencapai sekitar 770 ton per hari dari Bandar Lampung, 310 ton dari Lampung Selatan, dan 88 ton dari Lampung Timur.

Angka tersebut menunjukkan bahwa bahan baku PSEL sebenarnya tersedia dalam jumlah besar. Tantangannya adalah memastikan sampah tersebut dapat dikumpulkan, diangkut, dan tiba di fasilitas pengolahan secara konsisten setiap hari.

Infrastruktur Menjadi Kunci

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan pembangunan PSEL Lampung Raya merupakan langkah strategis untuk menangani persoalan sampah sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan lingkungan.

Menurutnya, dukungan pemerintah pusat dan Danantara membuka peluang percepatan pembangunan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Namun, pemerintah daerah juga harus memastikan seluruh ekosistem pendukungnya siap.

Pemprov Lampung menyatakan siap mendukung pembangunan dan peningkatan akses menuju lokasi PSEL. Selain infrastruktur jalan, kesiapan armada pengangkut sampah juga menjadi perhatian.

Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota mengidentifikasi kebutuhan kendaraan, termasuk truk pengangkut dan truck compactor, agar pasokan sampah tidak terputus.

“Rantai pasok sampah harus kita pastikan,” ujar Mirza.

Persoalan ini penting karena dalam model PSEL, sampah bukan sekadar limbah yang harus dibuang. Sampah menjadi bahan baku utama pembangkit energi.

Artinya, kontinuitas pasokan akan menentukan kontinuitas produksi listrik.

Dari Beban Menjadi Nilai Ekonomi

Asisten Deputi Ekonomi Sirkular dan Dampak Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Rofi Al Hanif mengatakan pemerintah pusat siap membantu mempercepat perizinan sekaligus menyelesaikan berbagai hambatan pembangunan.

Ia menekankan pentingnya kepastian pasokan sampah setiap hari dari pemerintah daerah.

“Kepastian pasokan sampah dari masing-masing kabupaten/kota sangat krusial agar operasional PSEL berjalan berkesinambungan,” kata Rofi.

Pemerintah pusat juga siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai kesiapan armada, kebutuhan logistik, hingga koordinasi dengan kementerian teknis, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Dari perspektif ekonomi, proyek ini menarik karena menciptakan hubungan langsung antara persoalan lingkungan dan kebutuhan energi.

Sampah yang selama ini membutuhkan biaya untuk dikumpulkan dan ditangani diarahkan menjadi bahan baku untuk menghasilkan energi listrik. Konsep tersebut membuka peluang terbentuknya rantai ekonomi baru mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga produksi energi.

Namun, manfaat ekonominya akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah menjaga pasokan bahan baku dan memastikan infrastruktur pendukung berfungsi dengan baik.

Karena itu, ukuran keberhasilan PSEL Lampung Raya bukan hanya ketika groundbreaking dilakukan pada Desember 2026.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah pada 2028 fasilitas tersebut benar-benar mampu mengolah sampah secara konsisten, menghasilkan energi, mengurangi beban lingkungan, dan menciptakan nilai ekonomi dari sesuatu yang sebelumnya dipandang sebagai masalah.

Jika target tersebut tercapai, PSEL Lampung Raya dapat menjadi salah satu contoh bahwa ekonomi sirkular bukan sekadar konsep lingkungan, tetapi dapat menjadi bagian dari strategi ekonomi daerah.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *