“Hampir Sebulan Tiga Kali Empat Kali Kami Menerima Demo Soal Konflik Lahan”
JAKARTA – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan BUMD untuk optimalisasi PAD, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). Di forum ini, Gubernur Mirza secara terbuka mengungkap sengketa agraria dan tata kelola pertanahan yang membelit Lampung, mulai dari HGU perkebunan hingga perambahan kawasan hutan register.
Ia memaparkan konteksnya lebih dulu. Lampung adalah provinsi terpadat di Sumatera dengan populasi terbesar kedua, dan hampir 70 persen penduduknya bergantung pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas belakangan justru memicu eskalasi konflik lahan, hingga pihaknya menerima demo terkait sengketa ini tiga sampai empat kali sebulan.
Masuk ke akar masalah, Gubernur Mirza merinci persoalan HGU yang menumpuk, mulai dari lahan yang diserobot, konsesi telantar yang tak kunjung ditata, hingga izin yang sudah kedaluwarsa namun belum ditertibkan. Ironisnya, pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam penataan HGU tersebut, sekaligus tidak mendapat bagian PAD dari sektor ini, sehingga kepala daerah di tingkat kabupaten/kota kerap terjepit saat konflik antara pemegang konsesi dan masyarakat pecah.
Puncaknya, ia membeberkan angka yang lebih mengkhawatirkan soal kawasan hutan register. Dari total satu juta hektare hutan Lampung, sekitar 500 ribu hektare sudah beralih fungsi menjadi permukiman padat lengkap dengan desa dan puskesmas, sudah tak lagi berwujud hutan secara fisik.
Karena kondisi ini sudah berlangsung puluhan tahun dan mustahil direstorasi total, Gubernur Mirza meminta parlemen dan pemerintah pusat mempercepat skema pelepasan kawasan hutan lewat mekanisme IPPKH. Ia menegaskan, pemerintah pusat sendiri tidak akan sanggup mengembalikan kawasan itu menjadi hutan mengingat bentrokan kepentingan yang sudah terlalu lama mengakar.
Rapat ini diharapkan mendorong lahirnya kebijakan afirmatif dan regulasi DPR RI yang memberi kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Lampung.(IWA)
