PI 10 Persen PT LEB: Ketika Batas Komisaris dan Direksi Diperdebatkan di Pengadilan

Kasus PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya tidak hanya menguji para terdakwa, tetapi juga memunculkan perdebatan penting tentang batas tanggung jawab komisaris dan direksi dalam tata kelola BUMD.

@Iwa Perkasa

Selama bertahun-tahun, perbedaan antara komisaris dan direksi hanya menjadi bahan kuliah tata kelola perusahaan, materi pelatihan manajemen, atau klausul dalam dokumen korporasi.

Kini batas itu diperdebatkan di ruang sidang.

Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) bukan sekadar mengadili tiga terdakwa. Kasus ini juga sedang menguji satu pertanyaan mendasar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Sampai di mana tanggung jawab seorang komisaris ketika perusahaan yang dia awasi terseret persoalan hukum?”

Pertanyaan tersebut mengemuka setelah salah satu terdakwa, Heri Wardoyo, menjadikan statusnya sebagai komisaris sebagai inti utama pembelaan dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Dalam pembelaannya, Heri berulang kali menegaskan bahwa dirinya bukan direksi, bukan pengelola operasional perusahaan, dan bukan pihak yang menjalankan keputusan bisnis sehari-hari.

Di satu sisi, jaksa menilai unsur pidana telah terpenuhi. Di sisi lain, terdakwa meminta majelis hakim melihat perkara melalui perspektif tata kelola korporasi yang membedakan fungsi pengawasan dan fungsi pengelolaan.

Perdebatan itu mungkin terdengar teknis.

Namun sesungguhnya, sangat menyentuh fondasi yang menentukan masa depan banyak BUMD di Indonesia.

Participating Interest atau PI 10 persen merupakan instrumen yang lahir dari gagasan sederhana. Daerah penghasil migas tidak boleh hanya menjadi penonton.

Melalui skema tersebut, daerah memperoleh hak kepemilikan partisipasi pada wilayah kerja migas sehingga dapat menikmati manfaat ekonomi secara lebih langsung.

Di berbagai daerah, PI dipandang sebagai pintu masuk menuju kemandirian fiskal.

Bukan lagi bergantung sepenuhnya pada transfer pusat, melainkan memperoleh sumber pendapatan baru dari kekayaan alam yang berada di wilayahnya sendiri.

Karena itu, ketika Lampung membentuk PT Lampung Energi Berjaya sebagai kendaraan pengelola PI, harapan yang dibangun sesungguhnya tidak kecil.

PI bukan sekadar angka. Ia adalah simbol dari cita-cita daerah untuk naik kelas dalam pengelolaan ekonomi sumber daya alam.

Namun sebagaimana banyak cerita tentang sumber daya, peluang besar hampir selalu datang bersama risiko yang besar pula.

Persoalan Lama BUMD

Kasus PT LEB sesungguhnya membuka persoalan yang lebih luas.

Selama bertahun-tahun, banyak BUMD di Indonesia menghadapi tantangan yang sama, yakni tata kelola yang belum sepenuhnya matang.

Di atas kertas, struktur perusahaan tampak jelas.

Pemegang saham menetapkan arah. Komisaris mengawasi. Direksi menjalankan perusahaan.

Namun dalam praktiknya, batas-batas itu tidak selalu tegas.

Ada komisaris yang terlalu jauh masuk ke wilayah operasional. Ada direksi yang bekerja tanpa pengawasan yang memadai. Ada pula keputusan strategis yang berada di wilayah abu-abu antara pengawasan dan pelaksanaan.

Ketika perusahaan berjalan baik, persoalan itu jarang dipersoalkan.

Tetapi ketika muncul masalah hukum, seluruh batas yang selama ini tampak samar mendadak menjadi sangat penting.

Karena di situlah pertanyaan mengenai tanggung jawab mulai diajukan. Siapa yang mengetahui?  Siapa yang menyetujui? Siapa yang mengambil keputusan? Dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

Mengapa Kasus Ini Penting?

Kasus PI 10 persen PT LEB penting bukan hanya karena nilai ekonominya.

Kasus ini penting karena berpotensi menjadi pelajaran bagi tata kelola BUMD secara lebih luas.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah di berbagai provinsi terus didorong untuk membangun perusahaan yang profesional, mampu menghasilkan keuntungan, dan menjadi motor pembangunan ekonomi.

Namun profesionalisme tidak hanya berbicara tentang laba.

Profesionalisme juga berbicara tentang kejelasan peran, akuntabilitas, dan batas kewenangan.

Apabila batas antara komisaris dan direksi menjadi kabur, maka risiko hukum juga ikut menjadi kabur. Pada titik itu, tata kelola tidak lagi menjadi isu administratif.

Ia berubah menjadi isu strategis yang menentukan keberlangsungan perusahaan.

Di tengah upaya pemerintah daerah mendorong investasi, hilirisasi, dan pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam, kualitas tata kelola menjadi faktor yang semakin menentukan.

Investor tidak hanya melihat potensi keuntungan.

Mereka juga melihat kualitas institusi.

Mereka melihat bagaimana perusahaan dikelola.

Mereka melihat apakah mekanisme pengambilan keputusan berjalan transparan dan akuntabel.

Dalam ekonomi modern, tata kelola yang buruk sering kali lebih mahal daripada kegagalan bisnis itu sendiri.

Karena itu, pelajaran terbesar dari kasus PT LEB mungkin bukan terletak pada siapa yang nantinya dinyatakan bersalah atau tidak bersalah.

Pelajaran terbesarnya adalah bahwa perusahaan daerah yang mengelola aset strategis membutuhkan tata kelola yang mampu bertahan ketika diuji oleh hukum.

Menunggu Putusan, Menunggu Preseden

Kini perkara PI 10 persen PT LEB memasuki tahap akhir.

Majelis hakim akan menentukan apakah argumentasi yang disampaikan para terdakwa dapat diterima atau tidak.

Namun di luar ruang sidang, ada pertanyaan yang lebih besar yang juga sedang menunggu jawaban.

Bagaimana hukum/hakim nanti memandang batas tanggung jawab pengurus perusahaan daerah?

Sejauh mana komisaris harus bertanggung jawab atas keputusan yang dijalankan perusahaan?

Dan bagaimana memastikan tata kelola BUMD cukup kuat untuk mencegah persoalan serupa terulang di masa depan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu mungkin tidak seluruhnya tertuang dalam amar putusan.

Tetapi satu hal sudah terlihat.

Perkara PT Lampung Energi Berjaya telah mengingatkan bahwa tata kelola bukan sekadar dokumen yang tersimpan di lemari perusahaan.

Ia adalah garis tipis yang memisahkan pengawasan dan pelaksanaan, kewenangan dan tanggung jawab, bahkan dalam keadaan tertentu, memisahkan ruang rapat dari ruang sidang.*****

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *