Dari PI 10 Persen ke Ruang Sidang: Pelajaran yang Tidak Murah bagi BUMD

Ketika pengelolaan PI 10 persen berujung di ruang sidang, muncul pertanyaan yang lebih besar: seberapa siap BUMD mengelola aset strategis daerah secara profesional?

@Iwa Perkasa

Ada ironi yang berulang dalam banyak cerita pembangunan daerah di Indonesia.

Ketika sebuah daerah memperoleh akses terhadap sumber daya strategis, harapan biasanya langsung melambung tinggi. Pendapatan daerah akan meningkat. Investasi akan datang. Lapangan kerja akan tercipta. Kemandirian fiskal akan semakin kuat.

Namun tidak jarang, di ujung perjalanan, yang muncul justru perkara hukum.

Itulah yang kini terjadi dalam kasus pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Tentu, pengadilan nantinya akan menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak. Itu wilayah hakim.

Tetapi bagi dunia usaha daerah, ada pertanyaan yang jauh lebih penting daripada vonis. “Mengapa begitu banyak perusahaan daerah kesulitan mengelola peluang besar tanpa tersandung persoalan tata kelola?”

Dalam ekonomi pembangunan dikenal istilah resource curse atau kutukan sumber daya.

Paradoksnya sederhana.

Daerah yang kaya sumber daya alam tidak selalu menjadi daerah yang paling maju.

Sering kali masalahnya bukan terletak pada sumber dayanya.

Masalahnya berada pada institusi yang mengelolanya.

Minyak, gas, batu bara, perkebunan, atau PI 10 persen pada dasarnya hanyalah instrumen ekonomi.

Nilainya baru muncul ketika dikelola oleh organisasi yang sehat.

Karena itu, keberhasilan suatu daerah tidak ditentukan oleh berapa besar aset yang dimiliki.

Keberhasilannya ditentukan oleh kualitas tata kelola.

Di atas kertas, struktur perusahaan daerah terlihat ideal.

Ada pemegang saham.

Ada direksi.

Ada komisaris.

Ada mekanisme pengawasan.

Ada audit.

Ada aturan.

Masalahnya, tata kelola yang baik tidak pernah berhenti pada dokumen.

Ia hidup atau mati dalam praktik sehari-hari.

Banyak BUMD gagal bukan karena kekurangan aturan.

Mereka gagal karena batas antara kewenangan dan pengaruh menjadi kabur.

Karena pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Karena keputusan bisnis bercampur dengan kepentingan nonbisnis.

Karena institusi belum cukup kuat untuk berdiri di atas profesionalisme.

Kasus PT LEB membuka kembali diskusi lama tersebut.

Bukan soal siapa yang duduk di kursi terdakwa.

Melainkan soal seberapa kuat sistem yang menopang perusahaan itu sejak awal.

PI 10 Persen dan Mimpi Hilirisasi Daerah

Sesungguhnya PI 10 persen adalah instrumen yang sangat progresif.

Ia memberi kesempatan kepada daerah untuk tidak sekadar menerima dana transfer dari pusat, tetapi ikut menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas migas.

Dalam konteks pembangunan daerah, PI adalah bentuk hilirisasi fiskal.

Daerah diberi kesempatan menjadi pelaku. Bukan hanya penerima.

Karena itu, kegagalan pengelolaan PI selalu memiliki biaya yang lebih mahal daripada sekadar kerugian keuangan.

Ia dapat menggerus kepercayaan publik terhadap kemampuan daerah mengelola aset strategisnya sendiri.

Padahal Indonesia justru sedang bergerak ke arah sebaliknya.

Pemerintah pusat mendorong daerah lebih mandiri.

Lebih inovatif.

Lebih berani membangun instrumen ekonomi baru.

Mungkin pelajaran terbesar dari perkara PT LEB bukanlah soal siapa yang akhirnya dihukum atau dibebaskan.

Pelajaran sesungguhnya adalah bahwa aset strategis membutuhkan institusi yang sama strategisnya.

Tidak cukup memiliki peluang.

Tidak cukup memiliki sumber daya.

Tidak cukup memiliki modal.

Yang lebih penting adalah memiliki tata kelola yang mampu bertahan ketika diuji.

Sebab dalam dunia bisnis modern, keberhasilan perusahaan tidak diukur saat semuanya berjalan baik.

Keberhasilan baru benar-benar terlihat ketika organisasi menghadapi tekanan, konflik kepentingan, audit, dan pengawasan hukum.

Di situlah kualitas institusi diuji.

Setelah Putusan Dibacakan

Suatu hari nanti perkara ini akan selesai.

Majelis hakim akan membacakan putusan.

Nama-nama terdakwa mungkin akan terlupakan.

Tetapi pertanyaan yang ditinggalkan perkara ini akan tetap relevan, “Apakah BUMD kita sudah cukup siap mengelola aset-aset strategis yang nilainya terus membesar?”

Karena pada akhirnya, tantangan terbesar pembangunan daerah bukanlah menemukan sumber daya.

Tantangan terbesarnya adalah membangun institusi yang mampu mengelola sumber daya tersebut secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Dan sejarah menunjukkan, membangun institusi yang kuat sering kali jauh lebih sulit daripada menemukan minyak dan gas itu sendiri.*****

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *