heri wardoyo

Kasus PI 10 Persen PT LEB: Sejauh Mana Komisaris Bertanggung Jawab atas Keputusan Perusahaan?

Pledoi Heri Wardoyo dalam kasus PI 10 persen PT LEB memunculkan pertanyaan penting soal batas tanggung jawab komisaris dan direksi dalam tata kelola BUMD.

BANDARLAMPUNG — Di balik perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), muncul satu pertanyaan yang lebih besar daripada nasib para terdakwa.

Sejauh mana seorang komisaris bertanggung jawab atas keputusan yang dijalankan perusahaan?

Pertanyaan itu mengemuka setelah terdakwa Heri Wardoyo, yang dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Dalam pembelaannya, Heri menegaskan bahwa dirinya merupakan komisaris PT LEB, bukan direksi yang menjalankan operasional perusahaan sehari-hari.

Argumen tersebut mungkin terdengar sebagai pembelaan biasa di ruang sidang. Namun dalam perspektif tata kelola korporasi, isu tersebut justru menyentuh salah satu prinsip paling mendasar dalam pengelolaan perusahaan modern: pemisahan fungsi pengawasan dan fungsi eksekusi.

Dalam struktur perusahaan, direksi bertugas menjalankan kegiatan usaha sehari-hari, mengambil keputusan bisnis, mengelola keuangan, dan mewakili perusahaan dalam berbagai tindakan hukum.

Sebaliknya, komisaris menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi.

Model tersebut diterapkan hampir di seluruh perusahaan modern, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD).

Karena itu, salah satu pokok pembelaan Heri adalah permintaan agar majelis hakim membedakan secara tegas antara pihak yang mengawasi dan pihak yang menjalankan perusahaan.

Menurut Heri, tidak semua keputusan operasional perusahaan berada dalam kewenangan komisaris.

Kasus PI 10 persen PT LEB tidak hanya menarik karena menyangkut pengelolaan dana migas daerah.

Perkara ini juga menjadi ujian terhadap praktik tata kelola BUMD di Indonesia.

Selama bertahun-tahun, banyak BUMD menghadapi persoalan yang hampir sama: batas antara fungsi pengawasan dan pengelolaan sering kali tidak berjalan ideal.

Dalam praktiknya, komisaris kadang terlalu jauh masuk ke ranah operasional. Sebaliknya, tidak sedikit direksi yang mengambil keputusan tanpa pengawasan yang memadai.

Akibatnya, ketika muncul persoalan hukum, batas tanggung jawab masing-masing pihak menjadi kabur.

Di titik inilah perkara PT LEB menjadi menarik untuk dicermati.

Kasus yang menjerat para petinggi PT LEB juga menunjukkan bahwa jabatan di BUMD tidak hanya berkaitan dengan peluang mengelola aset daerah, tetapi juga membawa risiko hukum yang besar.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara korupsi BUMD di berbagai daerah memperlihatkan bahwa pengurus perusahaan daerah semakin dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Apalagi PT LEB merupakan perusahaan yang mengelola dana strategis yang berasal dari Participating Interest 10 persen sektor migas.

Dana tersebut pada dasarnya merupakan instrumen yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan manfaat ekonomi sumber daya alam bagi daerah penghasil.

Karena itu, tata kelolanya menjadi sorotan publik.

Menunggu Putusan

Hingga saat ini, perkara PI 10 persen PT LEB masih berada dalam tahap pembelaan terdakwa.

Jaksa meyakini unsur pidana telah terpenuhi dan menuntut hukuman berbeda terhadap masing-masing terdakwa berdasarkan tingkat keterlibatan mereka.

Sementara Heri Wardoyo melalui pledoinya meminta agar dirinya dinilai sesuai fungsi dan kewenangan sebagai komisaris.

Di ujung peristiwa,  majelis hakimlah yang akan menentukan apakah argumentasi tersebut dapat diterima atau tidak.

Namun terlepas dari putusan yang akan lahir, perkara ini telah menghadirkan satu pelajaran penting bagi dunia usaha daerah, bahwa tata kelola yang baik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan garis batas yang menentukan siapa yang bertanggung jawab ketika sebuah perusahaan menghadapi persoalan hukum.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *